Oleh: Muhajrin Umasangadji
Mahasiswa Fakultas Hukum UMMU Ternate.
Kampus semestinya menjadi laboratorium intelektual tempat mahasiswa menumbuhkan daya pikir kritis, rasional, dan ilmiah. Namun, belakangan ini, wajah pendidikan tinggi di Indonesia justru ternoda oleh maraknya kasus pelecehan seksual. Fenomena ini bukan hanya merusak martabat individu, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter dan nilai moral.
Sejak zaman Plato dan Socrates, pendidikan selalu dimaknai sebagai proses pembentukan manusia yang berakal dan bermoral. Gregory menyebut pendidikan sebagai upaya memahami kehidupan sosial, fisik, dan budaya, sementara Peter menegaskan bahwa pendidikan adalah upaya mentransmisikan nilai-nilai penting secara moral. Namun, idealisme ini kini seolah tergerus oleh praktik kekuasaan yang menyimpang di dunia akademik.
Beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan oleh berbagai laporan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus dari dosen hingga ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Jabatan dan posisi akademik sering kali dijadikan alat untuk memuaskan hasrat pribadi. Fenomena ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam dunia akademik dapat bertransformasi menjadi alat penindasan.
Dalam pandangan Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga produktif ia membentuk perilaku dan hubungan sosial tertentu. Di kampus, struktur hierarkis antara dosen, staf, dan mahasiswa menciptakan relasi yang timpang. Mahasiswa berada pada posisi subordinat, bergantung pada dosen untuk nilai, bimbingan, hingga rekomendasi akademik. Ketika kekuasaan ini disalahgunakan, lahirlah praktik yang melanggar etika dan kemanusiaan yang berujung pada pelecehan seksual.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara tegas mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang karena ketidakseimbangan relasi kuasa dan gender. Tindakan ini dapat menyebabkan penderitaan fisik, psikis, bahkan menghalangi akses terhadap pendidikan yang aman dan bermartabat.
Sayangnya, banyak kampus masih gagal menerjemahkan regulasi ini ke dalam kebijakan nyata. Ketika kasus pelecehan muncul, korban sering kali justru mendapat tekanan, stigma, dan diskriminasi. Sementara pelaku, terutama jika memiliki posisi strategis, kerap lolos dari sanksi tegas. Akibatnya, budaya diam dan ketakutan terus berlanjut.
Padahal, dampak pelecehan seksual terhadap korban sangat serius mulai dari trauma, kecemasan, depresi, hingga penurunan prestasi akademik. Di titik ini, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan perlindungan bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Lebih menyedihkan lagi, kasus serupa justru terjadi di kampus berbasis agama tempat yang semestinya menjunjung tinggi nilai moral dan spiritual. Ironinya, pelaku sering tampil dengan wajah agamis, berpenampilan seperti ustaz, tetapi melakukan tindakan yang menjijikkan. Fenomena ini menunjukkan betapa moralitas tidak dapat diukur dari simbol keagamaan, melainkan dari integritas dan perilaku nyata.
Pimpinan kampus perlu bertindak tegas dan adil. Kebijakan harus menyentuh semua lapisan, bukan hanya menekan mahasiswa, tetapi juga mengawasi para dosen dan pejabat kampus. Kampus bukan tempat untuk menundukkan mahasiswa, melainkan ruang untuk menumbuhkan kesetaraan, kebebasan berpikir, dan keamanan bagi semua.
Penelitian LIPI menunjukkan bahwa sebagian besar kasus pelecehan seksual di Indonesia tidak dilaporkan karena budaya patriarki dan stigma sosial yang kuat. Lingkungan akademik yang maskulin serta lemahnya mekanisme pelaporan memperburuk keadaan. Ketika tidak ada sistem perlindungan yang jelas, korban lebih memilih diam daripada menanggung risiko sosial.
Karena itu, perubahan harus dimulai dari keberanian institusi. Kampus harus membuka ruang aman bagi korban untuk bersuara, menegakkan sistem pelaporan yang transparan, dan memastikan pelaku menerima sanksi tanpa pandang bulu.
Kampus seharusnya menjadi ruang yang mencerahkan, bukan menakutkan. Ia harus menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan, bukan laboratorium pelecehan seksual. Pendidikan sejati adalah upaya membangun manusia beradab, bukan mencetak generasi yang tunduk pada kekuasaan bejat.
Membangun budaya akademik yang sehat berarti mengembalikan kampus kepada fitrahnya sebagai taman ilmu, bukan ladang dosa. Semoga!












