Sula, Transtimur.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula melayangkan sorotan keras terhadap dugaan penolakan pasien oleh oknum pegawai Puskesmas Sanana, yang sempat viral di media sosial pada Senin (20/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Nuning Zafran menuliskan keluhannya di grup Facebook DAD HIA TED SUA, mengaku ditolak saat membawa anaknya berobat sekitar pukul 10.00 WIT. Unggahan tersebut kemudian menuai reaksi luas dari masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk dari organisasi mahasiswa.
Ketua Pimpinan Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menilai tindakan penolakan pasien, dengan alasan apa pun, merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Penolakan pasien tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Puskesmas Sanana seharusnya memberikan pelayanan maksimal, bukan menolak masyarakat yang datang berobat,” tegas Prabowo kepada Transtimur.com, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, dalih pembatasan pasien akibat keterbatasan tenaga medis tidak dapat dijadikan alasan pembenaran, terutama bagi pasien BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran setiap bulan.
“Jika memang tenaga medis terbatas, harusnya dilakukan manajemen antrean atau penambahan tenaga kesehatan. Bukan malah menolak pasien. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor kesehatan,” ujarnya.
Secara kelembagaan IMM Kepulauan Sula mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Puskesmas Sanana, Hidayat Duwila, beserta seluruh jajaran pegawainya.
“Kami meminta Bupati dan Dinas Kesehatan turun tangan. Jika benar ada praktik pembatasan pelayanan tanpa dasar medis yang kuat, maka kepala puskesmas harus diberi sanksi tegas. Ini menyangkut martabat dan hak hidup warga,” ungkap Prabowo.
Senada dengan Prabowo, Sekretaris Umum IMM Kepulauan Sula, Suaib Daeng, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Ia mengutip Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan darurat tanpa penolakan, serta Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang menegaskan bahwa pembatasan pelayanan hanya dapat dilakukan atas pertimbangan medis dan keamanan pasien, bukan alasan administratif.
“Kalau masyarakat sudah datang ke puskesmas, itu artinya mereka butuh pertolongan. Tidak ada alasan apa pun untuk menyuruh mereka pulang. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Suaib.
IMM juga memberi peringatan, jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi moral di depan Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sanana agar problem ini cepat diselesaikan.












