Kopi Pagi: RPJPD tanpa RTRW – Seperti Kapal Tak Berkendali

Oleh:

Mohtar Umasugi

Setiap pagi, secangkir kopi menjadi teman setia dalam hening yang membawa saya merenung tentang negeri ini—Kabupaten Kepulauan Sula. Tapi pagi ini, pahitnya kopi terasa kalah pahit dibanding kenyataan: kita telah menjalani dua dekade pembangunan daerah tanpa arah ruang yang sah.

Coba dibayangkan, kita punya RPJPD—dokumen jangka panjang yang seharusnya memandu visi pembangunan selama 20 tahun, dari generasi ke generasi. Tapi kita tidak punya RTRW—peta ruang yang memandu ke mana semua rencana itu harus diarahkan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah malapetaka kebijakan. Bahkan lebih dari itu, pengkhianatan terhadap amanat konstitusi pembangunan berkelanjutan.

RPJPD seharusnya menjadi peta jalan. Tapi tanpa RTRW, semua rencana itu hanyalah serangkaian mimpi yang tak berpijak. Seperti kapal yang tampak megah dari luar, tapi tanpa kemudi, tanpa arah, hanya hanyut mengikuti arus. Ini bukan hanya salah langkah, ini kebijakan tanpa tanggung jawab.

RTRW seharusnya hadir sebagai terjemahan spasial dari rencana pembangunan. Ia menjawab pertanyaan kritis: di mana letak kawasan strategis ekonomi? Mana zona lindung? Di mana wilayah rawan bencana? Tanpa itu, kita bermain-main dengan risiko: konflik lahan, konflik tapal batas desa, pembangunan yang tumpang tindih, investasi mandek, hingga kerusakan ekologis.

Apakah para pengambil kebijakan tidak memahami pentingnya ini? Atau mereka justru sengaja membiarkannya, agar ruang tetap abu-abu, bisa diatur dan ditafsirkan sesuai kepentingan? Kalau ini disengaja, maka kita sedang diseret dalam pengkhianatan sistematis terhadap masa depan daerah.

Malapetaka yang akan terjadi, tinggal kita menerima dampaknya:

  1. Kawasan pesisir dan hutan lindung mulai dikapling secara diam-diam.
  2. Investasi stagnan karena tidak ada kepastian ruang.
  3. Konflik masyarakat dengan perusahaan tambang dan HPH meningkat.
  4. Pemuda lokal kehilangan orientasi.

karena potensi wilayah tidak diarahkan ke pembangunan ekonomi riil yang berdampak pada tidak ada lapangan kerja dan meningkatnya angka pengangguran terselubung.

Ini bukan teori. Ini fakta lapangan. Karena tidak ada RTRW yang menjadi dasar legal-spasial, segala pembangunan berjalan dengan logika kekuasaan, bukan logika rencana.

Lebih menyakitkan lagi, ketiadaan RTRW ini adalah pengkhianatan terhadap anak cucu kita. Kita sedang membiarkan ruang hidup mereka rusak perlahan. Kita mewariskan kekacauan tata ruang dan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Ini bukan cuma kesalahan birokrasi. Ini dosa kebijakan.

RTRW adalah amanat dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap kabupaten/kota wajib menyusun dan menetapkan RTRW sebagai dasar pengendalian pembangunan. Ketika ini tidak dilakukan secara tuntas, maka sesungguhnya pemerintah daerah telah melanggar hukum, sekaligus melukai kepercayaan rakyat.

Menjelang masa revisi RPJPD 2025–2045, masyarakat sipil, akademisi, organisasi keagamaan, pemuda, dan tokoh adat harus bersuara. Kita tidak boleh diam melihat kapal besar ini berlayar tanpa arah. Jangan sampai kita kembali tertipu oleh retorika “visi besar” yang tak berpijak pada peta ruang.

RTRW bukan sekadar dokumen teknis. Ia adalah alat kendali sejarah dan masa depan. Jika hari ini pemangku kepentingan masih abai, maka rakyat harus bersuara: tuntaskan RTRW sekarang, atau tinggalkan jabatanmu! Karena tanpa arah ruang, kepemimpinan hanyalah kelok-kelok penuh dusta di atas peta yang tak pernah ada.

Kopi pagi ini bukan sekadar pengantar semangat. Ia menjadi perenungan pahit: bahwa selama dua dekade kita dibimbing oleh arah pembangunan yang tak punya kemudi. Jika ini terus dibiarkan, maka kita sedang membangun di atas dasar yang rapuh, dan menyongsong masa depan dalam kabut pengkhianatan.

Saatnya bangun dari tidur panjang. Waktunya rakyat menuntut: RTRW adalah harga mati!