
Halteng, Transtimur.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, menggelar rapat lanjutan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, bersama dengan Mitra Komisi OPD diruang rapat DPRD, Rabu (25/6/2025).
RDP yang berlangsung sejak pagi hingga sore, sekitar pukul 03.00 WIT, membahas beberapa evaluasi temuan problem daerah yang dilaporkan melalui LPP APBD tahun 2025 oleh masing-masing OPD, salah satunya terkait penutupan sementara 15 Indomaret dan Alfamidi yang tersebar di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua Komisi II DPRD, Lukman Esa menyampaikan, bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah untuk menutup sementara aktivitas usaha kedua perusahaan toko modern tersebut.
“Sesuai informasi yang disampaikan oleh kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Tengah, sesuai dengan aduan yang disampaikan oleh alfamidi dan indomaret, yang beberapa hari ini ada langkah dari pemerintah daerah untuk menutup sementara aktivitas penjualan atau aktivitas usaha indomaret dan alfamidi,” kata Ketua Komisi II Lukman Esa saat diwawancarai usai RDP.
Ia memaparkan, bahwa terdapat beberapa masalah yang menjadi alasan penutupan sementara Indomaret dan Alfamidi di Halteng. Menurut Lukman Esa, adalah masalah perizinan lingkungan Indomaret dan Alfamidi.
“Karena satu, masalahnya izin lingkungan sampai hari ini itu tidak dimiliki,” ungkapnya.
Kemudian sambungnya, pemberitahuan untuk membuka usaha indomaret dan alfamidi, khusus di OPD terkait di perindustrian perdagangan itu tidak ada pemberitahuan.
“Itu hanya disampaikan kepada kepala-kepala desa, kepada pemerintah desa, khusus di dinas terkait itu tidak ada pemberitahuan,” tambahnya.
Lebih lanjut Politisi Nasdem itu mengaku, bahwa Komisi II mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah daerah, khususnya perindustrian perdagangan untuk menutup usaha indomaret dan alfamidi.
“Karena daerah dirugikan, kami menganggap pajak tidak akan masuk di Halmahera Tengah, sehingga secara otomatis proses pengembangan usaha yang ada itu tidak bermanfaat untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Dikatakan, Langkah lanjutan kemungkinan akan diambil setelah rekomendasi Komisi II disampaikan kepada Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait penutupan sementara 15 Indomaret dan Alfamidi di Halmahera Tengah.
Selain itu, Komisi II kembali menegaskan sepakat dengan tindakan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di daerah tersebut, mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
“Sampai nanti ada solusi, kalau misalnya teman-teman pelaku usaha Indomaret dan Alfamidi misalnya mengaduk ke pemerintah daerah mereka harus tertib sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.
Penulis : Agustian Fehmi
Editor : Lutfi Teapon