Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
""
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Opini

Subsidi Mita Bukan Derma, Tapi Kewajiban Negara

Timur Trans 17/06/2025
IMG_20250617_175854

Oleh: Fihir Ali

Sekretaris DPD KNPI Pulau Morotai

Ketika harga minyak tanah subsidi jenis MITA di Morotai naik dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per liter, publik nyaris tak sempat bersuara. Keputusan yang datang dari meja kekuasaan itu meluncur cepat, melalui surat keputusan bupati, tanpa ruang partisipasi rakyat yang menjadi pengguna utama BBM subsidi. Bagi rakyat kecil—pedagang asongan, nelayan tradisional, ibu rumah tangga miskin—kenaikan ini adalah pukulan yang menambah beban hidup.

Pemda Morotai seakan lupa: subsidi energi bukan derma, melainkan mandat konstitusi. Dalam Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 ditegaskan, negara wajib memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.

Ini diperkuat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin keterjangkauan energi melalui mekanisme subsidi, khususnya bagi masyarakat miskin.

Masalahnya, dalam praktiknya, kebijakan subsidi kerap terjebak dalam jebakan pasar bebas dan pendekatan komersial. Pemda membuka “karpet merah” bagi para agen dan pengecer, seolah peredaran BBM subsidi adalah aktivitas ekonomi biasa. Logika pasar pun berlaku—dimana harga bisa naik kapan saja, selama ada payung hukum administratif.

Namun, inilah bentuk nyata dari market failure. Teori ekonomi dari Arthur Pigou menekankan bahwa pemerintah perlu turun tangan ketika mekanisme pasar gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Harga yang tak lagi terjangkau, khususnya untuk komoditas esensial seperti minyak tanah, merupakan indikator kegagalan itu. Dalam konteks ini, subsidi hadir sebagai instrumen korektif, bukan semata-mata kemurahan hati negara.

Kenaikan harga MITA di Morotai bisa memicu inflasi di sektor informal: biaya produksi makanan meningkat, ongkos transportasi naik, hingga tarif jasa rumah tangga terdongkrak. Lebih jauh lagi, kebijakan ini memperlebar jurang ketimpangan. Kelompok mampu bisa beralih ke gas elpiji atau kompor listrik. Sementara yang miskin, hanya bisa memilih antara kelaparan atau utang.

Pemda Morotai tampaknya gagal memahami bahwa energi—dalam bentuk apapun—bukan hanya komoditas, tapi hak dasar. TAP MPR No. VII/MPR/2001 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berlandaskan keadilan sosial, termasuk di dalamnya akses energi yang merata dan terjangkau.

Lebih dari itu, langkah menaikkan HET BBM subsidi di tengah situasi ekonomi lokal yang belum pulih, menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan.

Ini bukan sekadar soal harga, tetapi soal siapa yang ditinggalkan dalam proses pembangunan. Dalam ilmu ekonomi kesejahteraan (welfare economics), keputusan seperti ini menyalahi prinsip pareto optimality, karena memperburuk kondisi sebagian orang tanpa memberi manfaat berarti bagi keseluruhan masyarakat.

Kebijakan yang lahir dari ruang kekuasaan, tanpa keberpihakan dan data sosial yang memadai, hanya akan menambah daftar panjang ketidakadilan struktural di daerah. Pemda Morotai harus melihat BBM Subsidi Mita ini sebagai kewajiban moral serta konstitusional untuk menjamin kesejahteraan warganya.

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 69

Continue Reading

Previous: Basri Salama Kembali Terpilih Sebagai Ketum DPD Hanura Malut
Next: Kopdes MP, Munawar Syah: Jalan Kemandirian Ekonomi Halteng

Related Stories

IMG_20250705_105246
  • Berita Utama
  • Opini

Kopi Pagi: RPJPD tanpa RTRW – Seperti Kapal Tak Berkendali

Timur Trans 09/07/2025
IMG_20250705_105246
  • Berita Utama
  • Opini

Bahagia di Balik Penderitaan, Analisis Fakta Empiris Kepulauan Sula

Timur Trans 06/07/2025
IMG_20250705_105246
  • Berita Utama
  • Opini

Empat Bulan Tunjangan Dokter Belum Dibayar: Salah Sistem atau Salah Urus?

Timur Trans 05/07/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR
  • Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya
  • Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan
  • Jelang HUT RI Ke-80, Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun
  • Bupati Halteng Ancam Insentif Guru: Kualitas Pendidikan Jadi Taruhan

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Iklan STSQ Bupati danWakil Bupati Halteng

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.06.39

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

Wakil BUpati Halteng
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Halteng

Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR

Timur Trans 10/07/2025
IMG_20250709_231704
  • Berita Utama
  • Halteng

Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya

Timur Trans 09/07/2025
IMG_20250107_173846
  • Berita Utama
  • Hukrim

Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan

Timur Trans 09/07/2025
Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun
  • Daerah
  • Halteng

Jelang HUT RI Ke-80, Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun

Timur Trans 09/07/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.