Kepsul  

Anggaran Tunjangan Guru Dari APBN, Kenapa Tunggu APBD

Gambar Ilustrasi Dana Alokasi Khusus (DAK)

Sula, Transtimur.com – Keterlmabatan pembayaran tunjangan guru triwulan IV tahun 2024 yang diperkira mencapai miliaran rupiah menjadi sorotan tajam terhadap pernyataan Kabid Anggaran dan pembiyaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, yang menyebut bahwa pembayaran tertunda karena APBD 2025 masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan alasan Kabid anggaran tersebut, mengingat anggaran sertifikasi guru bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dialokasikan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Tunjangan ini seharusnya sudah diproses dan disalurkan tanpa perlu bergantung pada APBD 2025.

Kabid Anggaran BPKAD, dalam pertemuannya dengan sejumlah guru di kantor BPKAD, mengatakan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi, nonsertifikasi, dan daerah khusus (Dacil) harus menunggu evaluasi APBD selesai.

“Setelah APBD 2025 selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Malut, barulah tiga tunjangan ini dapat diproses,” ujar Kabid Anggaran kepada salah satu perwakilan guru Muchsin Umasugi Senin (6/1/2025). Para guru menyampaikan bahwa mereka menginginkan jawaban yang lebih jelas dan solusi segera terkait masalah ini.

“Kami berharap Pemda segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak ragu untuk melakukan aksi lebih besar,”tegas Muchsin Umasugi, salah satu perwakilan guru.

Rincian DAK Nonfisik 2024–2025

Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Transtimur.com, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Kepulauan Sula sebagai berikut:

  1. Tunjangan Profesi Guru APBN 2024 Rp16,586 miliar
  2. Tunjangan Khusus Guru APBN 2024 Rp6,695 miliar
  3. Tunjangan Profesi Guru APBN 2025 Rp24,283 miliar
  4. Tambahan Penghasilan Guru APBN 2025 Rp862,500 juta
  5. Tunjangan Khusus Guru APBN 2025 Rp8,756 miliar

Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa harus menunggu APBD 2025?

Perlu dicatat, anggaran untuk tiga tunjangan tersebut ditetapkan melalui DAK Nonfisik yang dialokasikan dari APBN. Anggaran ini bersifat khusus dan seharusnya tidak terpengaruh oleh evaluasi APBD. Lantas, mengapa pihak BPKAD beralasan bahwa pembayaran harus menunggu evaluasi APBD?

Dana ini sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, kenapa harus menunggu APBD? Seharusnya ini menjadi tanggung jawab langsung dari Pemerintah Daerah untuk mengelolanya dengan segera

Pernyataan Kabid Anggaran BPKAD ini memunculkan kecurigaan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Sejumlah pihak menduga, meskipun dana tersebut sudah dialokasikan dari APBN, terdapat kendala administratif atau bahkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menghambat pencairan dana, ataukah anggaran tersebut telah hangus.