Sanana,Transtimur.com-kasus dugaan pelanggaran Netralitas Dua ASN yang Terlibat dalam Proses tahapan Pilkada 2024 di Kepulauan Sula Maluku Utara akan di tindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pasalanya dua Pejabat Teras di lingkup Pemda Sula tersebut, diduga telah mencoba melakukan pencegalan pada ferivikasi Faktual untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen di Pilkada 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitra Hasim, mengatakan, sesuai dengan laporan yang diterima kemudian pada rapat pembahasan pertama di putuskan akan di lakukan klarifikasi.
“Beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan klarifikasi dengan memeriksa pelapor, dua orang saksi yang di ajukan pelapor di tambah dengan saksi-saksi yang di anggap penting berdasarkan isi audio rekaman yang kami kantongi”, kata Julfitra, saat di wawancara TMG di ruang kerjanya Senin (19/8/24).
“Di antaranya 4 orang saksi (Kepala Desa) satu orang dari pihak terkait yakni KPU di tambah dengan salah satu anggota PPS dan Setelah itu kita juga memeriksa dua orang terlapor”, sambung Julfitra.
Sebagaimana dengan hasil klarifikasi, lanjut Julfitrah kemudian pada tanggal 14 Agustus telah terbahas di sentral Gakumdu bermasa deng unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Hasil pendalaman klarifikasi dan fakta-fakta yang ada tidak terpenuhi unsur tindak pidana pilkada sebagaimana dugaan pelanggaran yang sangkakan para pelapor”, tegasnya.
Namun di sisi lain, menurut Julfitra, pihaknya akan menindaklanjuti ini ke KASN karena ada dugaan terkait dengan tidak netralnya ASN, ada upaya campur tangan dalam pelaksaan Pilkada di Kabupaten Kepualauan Sula.
“Olehnya itu kami akan meneruskan persoalan ini ke KASN, nanti kita menunggu keputusannya seperti apa, Karena mereka punya mekanisme dan tatacara tersendiri”, imbuhnya.












