Sula, transtimur.com- Proses verifikasi faktual (Verfak) tahap kedua untuk calon Bupati dan Wakil Bupati independen atau non partai di Kabupaten Kepulauan Sula dipertanyakan.
Pasalnya, data yang dikumpulkan untuk memenuhi syarat dukungan calon independen diduga tidak diambil secara langsung dari warga masayarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran mengenai kevalidan data tersebut.
Ketua APDESI Kepulauan Sula, Sirajudin Umasangadji SH, melalui rilis yang diterima redaksi transtimur.com pada Rabu (7/8/2024) menyaampaikan bahwa, mereka telah menerima laporan dari warga desa mengenai ketidaksahan pengambilan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga masayarakat sebagai syarat dukungan calon Bupati dan wakil bupati non partai atau independen.
“Beberapa warga melaporkan bahwa data mereka diambil tanpa sepengetahuan mereka, ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan keakuratan proses data tersebut,”ungkap Sirajudin.
Kepala Desa (Kades) Waitina itu mengatakan, situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masayarakat karena kartu identitas prdibadi warga masayarakat diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebagai langkah tindak lanjut, Sirajudin Umsangaji mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengaduan secara massal ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula untuk meminta klarifikasi dan penanganan lebih lanjut terhadap masalah ini.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu untuk memastikan bahwa proses Verfikasi Vaktual berjalan sesuai dengan aturan dan melindungi hak-hak masayarakat,”tambahnya.
Komentar