Tak Boleh Ada Mahasiswa Terhenti Kuliahnya Karena UKT

Jakarta,transtimur.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Menurut Nadiem, prinsip keadilan dan inklusivitas harus diterapkan sehingga UKT yang diberlakukan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.

“Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal melanjutkan kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih karena kebijakan ini (UKT),” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan UKT di perguruan tinggi negeri dirancang dengan tingkatan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Tingkatan terendah, yaitu level I dan II, tidak akan berubah. Yang mungkin akan terpengaruh adalah mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertinggi,” jelas Nadiem.

Pandangan Mahasiswa

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro, Farid Darmawan, mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang menurutnya menyebabkan mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Farid menyatakan bahwa Permendikbud tersebut membahas tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Negeri (SSBOPT).

“Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 memungkinkan IPI maksimal empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT),” ujar Farid pada Jumat (17/5/2024).

Peraturan ini memberikan wewenang kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menaikkan IPI dan UKT, yang semakin memberatkan mahasiswa.

Menurut Farid, perguruan tinggi negeri (PTN) seharusnya tidak menaikkan IPI dan UKT terlalu tinggi. Jika dilakukan, hal ini sama saja dengan menjadikan kampus sebagai tempat bisnis dengan mahasiswa sebagai konsumennya.

“Jika PTN tersebut sudah menjadi PTN-BH (PTN badan hukum), sektor bisnis atau unit bisnis sudah bisa dikelola dan harusnya sudah stabil. Jangan sampai pengelolaan keuangan dibebankan kembali kepada mahasiswa,” tambahnya.

Senada dengan Farid, Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Muhammad Ravi, mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu penyebab naiknya UKT di berbagai PTN, termasuk di kampusnya.

Menurutnya, peninjauan ulang terhadap Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 sangat diperlukan.

“Kenaikan UKT membuat hampir 50 mahasiswa baru di Unri batal kuliah karena tidak mampu membayar UKT,” ungkap Ravi.

“Jika peraturan ini tidak ditinjau kembali, mungkin di masa depan calon mahasiswa baru atau anak-anak bangsa yang ingin kuliah di Unri akan kehilangan harapan untuk berkuliah,” tutup Ravi, seperti diberitakan oleh Kompas.com.