DPR Panggil Nadiem Makarim untuk Evaluasi Kenaikan UKT

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menjadi sorotan karena memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan biaya kuliah, tanpa dasar yang kuat untuk menaikkan biaya tersebut secara signifikan.

Jakarta,transtimur.com– Komisi X DPR RI bersiap memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, guna membahas polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri.

Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, menyoroti bahwa kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, memicu kebutuhan akan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menjadi sorotan karena memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan biaya kuliah, tanpa dasar yang kuat untuk menaikkan biaya tersebut secara signifikan.

Isu kenaikan UKT memicu gelombang protes dari mahasiswa dan lembaga kampus, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Sudirman, yang menentang kenaikan hingga 300 hingga 500%.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Cici Sri Cahyandari, menegaskan bahwa biaya kuliah diperlukan untuk memenuhi standar mutu pendidikan, meskipun sebagai pilihan bagi masyarakat.

Data statistik mengungkapkan bahwa hanya 10% masyarakat Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi, jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berkoordinasi dengan Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk merevisi kembali kebijakan yang terkait dengan UKT.

Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Muhammad Ravi, berharap agar Kemendikbud Ristek dapat meninjau ulang kebijakan yang ada dan mengatur kebijakan tersebut dengan lebih bijaksana, demi kepentingan bersama.

Kesimpulan, Kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri menjadi isu kompleks yang menuntut evaluasi mendalam dari berbagai pihak terkait, dengan harapan mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi pendidikan tinggi di Indonesia.