Gelar Kegiatan TOT, Bawaslu Keluhkan Kehadiran Peserta Pemilu

Transtimur.com-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula Maluku Utara, Gelar kegiatan Training Of Terainer (TOT) penguantan kapasitas dan manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu tahun 2024, di Beliga Hotel, Selasa (26/12/23).

Namun kegiatan yang bersifat penting bagi perta pemilu ini, hanya di hadiri 8 Partai politik, sehingga dikeluhkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi, dalam sambutannya menyampaikan, Tujuan dari kegiatan ini untuk bagaiman para saksi yang turut hadir pada tanggal 14 februari di tahun yang akan datang dapat memahami apa yang menjadi syaratnya sebagai seorang saksi.

“Tugas dan kewajibannya sebagai seorang saksi di saat pelaksanaan pungut itu di tanggal 14 Februari tahun 2024 nanti”, katanya.

“Awalnya kami berharap bahwasanya kegiatan ini dapat di hadiri oleh semua Partai Politik tapi daftar hadir yang kami kroscek hampir 70 persen Partai Politik itu tidak hadir”, keluh Ajuan.

Dengan situasi tersebut, menurut Ajuan pihaknya mendapat masukan dari Partai Nasdem untuk membuat satu grup WhatsApp Khusus.

“Mingkin kami akan membuat grup WhatsApp seperti yang di sampaikan oleh utusan mandat dari Sek Nasdem”, tuturnya.

“Bahwasanya harus buat satu grup yang di dalamnya ada Pimpinan-Pimpinan Partai politik sehingga informasi yang berhubungan dengan aktivitas kampanye maupun Bawaslu itu bisa cepat di Update, mungkin kami akan sampaikan ke staf untuk buat Grup itu”, sambungnya.

Secara singkat Ajuan menuturkan tugas yang melekat pada diri seorang saksi peserta pemilihan umum di tahun 2024 mendatang.

“Kita bicara tugas saksi peserta pemilu itu yakni, harus menghadiri, mengikuti, menyaksikan, meminta, mengajukan dan menerima, Ini adalah tugas penting yang harus di pahami oleh teman-teman saksi”, tutupnya.

Di ketahun peserta dari Partai Politik yang menghadiri kegitan TOT tersebut yaitu, perwakilan Partai Golkar, partai Nasdem, Partai PAN, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Prindo, PPP, dan PKN.