Transtimur.com-Front Masyarakat Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Kamis (30/11/2023).
Aksi unjuk ras tersebut untuk menagih janji mendatangkan tim ahli untuk melakukan penilaian fisik atas proyek pembangunan mesjid An-Nur yang mandek karena diduga anggarannya di korupsi.
Pasalnya, kasus dugaan Korupsi tersebut telah di laporkan Masyarakat Desa Pohea sejak tahun 2020 lalu, namun sampai saat ini belum ada titik terang secara Hukum yang di tetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
alah satu oratur Muhlis Buamona, dalam orasinya menyampaikan, terhitung 9 tahun pembangunan Mesjid An-Nur tetapi Masyarakat Desa Pohea masi Solat menggunakan Musollah.
“Melihat hal itu hati kami bergetar, sehingga kami datang untuk menununtut kejelasan, karena telah di atur dalam Undang-undang tindak pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 Junto, dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3,” Jelas Muhlis.
“ada pun beberapa perbuatan yang di sebut dalam undang-undang tersebut yakni, korupsi ialah perbuatan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, memperhambat peningkatan ekonomi negara, dan memperhambat jalannya pembangunan,” Tegas Muhlis.
Terpisah,.Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, menyampaikan, pihaknya serius dalam penanganan kasus Korupsi Mesjid Pohea.
“Mesjid Pohea kami tidak main-main, kita tetap akan selesaikan, namun persoalannya, kami bukan ahli untuk menilai fisik bangunan, ada satu lembaga yang memang punya kompotensi menilai itu,” Katanya.
Kejari menambahkan, berkaitan dengan mendatangkan Tim Ahli Konstruksi, dirinya telah bermohon Kepada Sekda Kepsul Muhlis Soamoleh Selaku Ketua Ika Unkhair Sula, dan juga bermohon kepada Rektor Unkhair saat bertemu di momentum Festival Tanjung Waka (FTW).
“Pak Rektor mana janji mu, Oh iya pak-iya pak, kalau mau bilang, kita sama-sama di janji-janji, saya sudah mengkonsep, melalui Kejati Malut, akan meminta untuk Unkhair agar memberikan tenaga ahli untuk menilai layak atau tidak bangunan itu,” Imbuhnya.
Sekedar di ketahui, Mesjid An-Nur di kerjakan empat tahapa, pada tahun 2015 di kerjakan oleh CV ira tunggal Bega dengan Nilai kontrak, Rp 488.427.000, di tahun 2017 di kerjakan oleh CV Sanana Mandiri dengan Nilai Kontrak, Rp 957.996.903, berlanjut 2018 masi di kerjakan oleh CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793, sementara di tahun 2019 pekerjaan Mesjid ini di lanjutkan oleh CV Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 294.093.402.
Ada pun tuntutan masa aksi yaitu:
- Datangkan Tim Ahli Konstruksi yang di Janjikan.
- Kejati Malut segera evaluasi Kejari Sula karena diduga sengaja melindungi kontraktor.
- Kejati Malut Segera ambila alih dugaan kasus korupsi anggran pbangunan Mesjid An-Nur Desa Pohea.
- Kejati Malut segera menetapkan tersangka.