Transtimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Kerja Teknis Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Rakernis tersebut berlangsung di Aula Beliga Hotel pada Selasa, (31/10/2023) yang buka oleh Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim, SH yang juga selaku Plh. Ketua yang di dampingi anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Safrin Titdoy, S.Hut selaku koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas.
Zulfitrah yang karib di sapa Zul dalam sambutannya agar seluruh materi yang akan disampaikan oleh narasumber dapat dipedomani dan diaktualisasikan dalam tugas.
“Semua materi nantinya dikaji kembali sehingga potensi yang ada pada diri kita masing-masing dapat ditingkatkan yang kemudian dapat di terapkan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai seorang pengawas,” ujarnya.
Kegiatan ini lanjut Zul, dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga dapat pemahaman yang tuntas, Panwaslu Kecamatan dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu, serta bagaimana prosedurnya sanksi-sanksinya, jenis-jenis pelanggarannya itu sudah jelas disebutkan. Terkait dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Sebagai informasi, Rakernis tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kepulauan Sula yang di isi oleh Kasat Reskrim AKP. Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M dengan Materi Peran Penyidik dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
kemudian narasumber dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang di hadiri langsung oleh Kajari Imanuel Richendryhot, S.H., MH dengan Materi Peran Penuntut Umum dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
Dan narasumber internal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang di isi langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Zulfitrah Hasim, S.H dengan materi Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya Rakernis yang di hadiri oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Kepulauan Sula itu ditutup oleh Plh Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten Kepulauan dengan harapan jajaran pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran agar tegak lurus tanpa ada tendesi lain, ini untuk mewujudukan keadilan pemilu.
Pengawas pemilu perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komperehensif.
“Proses penanganan pelanggaran yang berkualitas akan memberikan keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan rakyat”. Tegasnya.
“Mudah-mudahan apa yang kita diskusikan dan yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini bermanfaat dan bisa menjadi pedoman bagi Bapak-Ibu sekalian dalam melaksanakan tugas-tugas.” Ujarnya menutupi.
Komentar