Warga Desa Capalulu Bakal Lapor Oknum Kontraktor dan Kadis PUPR ke Polisi

Transtimur.com – Warga Masayarakat Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah bersiap untuk melaporkan oknum kontraktor dan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) ke Polres Kepulauan Sula. 

Rencana Laporan tersebut akibat ketidakpuasan warga terhadap pembangunan gedung serbaguna di Desa Capalulu.

Ketegangan muncul ketika oknum kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung tersebut diduga perintahkan anak buahnya untuk meratakan bangunan dengan tanah. 

Padahal, pembangunan gedung tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat setempat terdahulu tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami merasa sangat dirugikan karena gedung itu kami bangun swadaya bukan dengan uang APBD, lantas kenapa harus dibongkar begitu saja,” kata salah seorang warga yang turut andil dalam pembangunan gedung swadaya saat itu.

Warga merasa sangat kesal dan berencana melaporkan oknum kontraktor, Kepala Dinas PUPR, dan sejumlah individu lainnya ke pihak berwajib. Mereka menganggap tindakan membongkar gedung tanpa adanya pembangunan lanjutan adalah tidak adil.

Gedung serbaguna Desa Capalulu sebelum dobongkar

“Tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan oknum warga yang saat itu menghambat proses rehab gedung yang sebelumnya direncanakan oleh mantan Kepala Desa, M. Ali Umasangaji,” ungkap salah seorang warga.

Warga menjelaskan bahwa gedung serbaguna Desa Capalulu sebelumnya direncanakan untuk direhabilitasi oleh mantan Kepala Desa, M. Ali Umasangaji. Namun, beberapa oknum warga yang saat ini menjabat sebagai aparat desa menghalangi dan melarang pelaksanaan rehab tersebut.

“Anggaran sebesar Rp 200 juta dari Dana Desa yang dialokasikan untuk rehab tersebut sekarang terbuang percuma. Material seperti semen, batu bata, kayu, dan lainnya terbengkalai karena tidak digunakan hingga saat ini,” tambah seorang warga lainnya.

Dalam tahun 2022, Dinas PUPR juga mengalokasikan dana sebesar Rp 200 juta untuk rehabilitasi gedung tersebut. Namun, hingga saat ini, yang terlaksana hanya pembangunan fondasi, dan gedung akhirnya dihancurkan tanpa adanya proyek lanjutan yang jelas.

Warga Capalulu bersikeras untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar keadilan dapat dipulihkan, dan agar tindakan semacam ini tidak terulang di masa depan.