Transtimur.com– Ketua Maluku Utara Bersatu (MUB), Fahrudin Panigfat menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam penanganan dugaan kasus korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 sebesar Rp 7 miliar, dari total anggaran sebesar Rp 28 miliar.
Kasus dugaan korupsi BTT tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Kepada Transtimur Media Grup (TMG) Senin (18/9/2023), Fahrudin mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Menurut informasi yang diterima, Kejari Sula telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi terkait kasus ini. Bahkan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2022.
Fahrudin Panigfat mengungkapkan bahwa proses penyidikan tersebut seharusnya telah memberikan titik terang terkait pengumpulan bukti dan barang bukti yang diperlukan secara yuridis.
Dalam konteks penggunaan APBD Perubahan 2021, Fahrudin menjelaskan bahwa pencairan dana BTT sebesar 28 miliar rupiah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum adanya pengesahan APBD-P pada November 2021 oleh DPRD Sula.
Fahrudin juga menyoroti pemahaman DPRD terkait proses pencairan Anggaran yang seharusnya mengikuti prosedur yang benar.
“Saya yakin benar bahwa DPRD Kepulauan Sula sangat mengetahui soal proses pencairan Anggaran yang mendahului pengesahan APBDP 2021,”ungkapnya.
Oleh karena itu, Fahrudin Panigfat mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menuntaskan kasus ini dan menangkap para oknum yang diduga sengaja melakukan kejahatan yang merugikan keuangan negara dalam kasus BTT tersebut.
Ia berkomitmen untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan masyarakat agar menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak.
“Kasus korupsi BTT sebesar Rp 28 miliar ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwenang, dan mereka berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan tuntas demi keadilan dan kepentingan negara,”tutup Fahrudin.