Transtimur.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemeriksaan dengan penilaian terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Sula pada Kamis (14/9/23).
Selain dari OPD, Ombudsman RI Perwakilan Malut juga memeriksa dua Puskesmas dan beberapa Lembaga Vertical di Kepulauan Sula.
Kepala Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, dalam wawancara dengan awak media, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dengan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di beberapa OPD dan Puskesmas, serta dua Lembaga Vertical.
“Kami turun untuk mengecek sejauh mana ketersediaan standar pelayanan, sarana prasarana pelayanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan persepsi publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh OPD dan Puskesmas,” jelasnya.
Namun tambah Alfajrin, tidak semua OPD dan Puskesmas kami nilai. Hanya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PTSP, Dukcapil, Dinas Kesehatan, ditambah dengan Puskesmas Kecamatan Sanana di Desa Mangon dan Puskesmas Kecamatan Sanana Uatra di Desa Pohea, serta Polres Kepulauan Sula dan Kantor Pertanahan.
Alfajrin mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan dengan penilain itu diselenggarakan di seluruh Indonesia.
“Jadi, sebenarnya kegiatan ini bersifat nasional. Saat ini, kami masih dalam tahap pengambilan data lapangan, setelah itu akan difinalisasi sebelum dirilis secara nasional,” tuturnya.
“Kami memulai pemeriksaan dari Selasa 12 September 2023 dan akan berakhir besok Jumat 15 September 2023 di Kepulauan Sula. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke Kabupaten Pulau Taliabu,”tutupnya.