Transtimur.com,Sanana – Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM), Kepulauan Sula, bersama Individu Prodemokrasi, menggelar Aksi demonstrasi, kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 7 miliar dari total anggaran senilai Rp 28 miliar.
Aksi demontrasi tersebut berlangsung di di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Desa Waihama Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada (12/9/2023).
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dugaan kasus korupsi BTT Covid-19 2021 sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran sebesar Rp28 miliar yang terkesan lambat ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula dan hingga saat ini belum ada titik terang.
Prabowo Sibela selaku sekretaris PC IMM Kepulauan Sula menyampaikan dalam urasiannya bahwa jika pihak Kejaksaan tidak menyelesaikan kasus ini,
“Jika Kejari Sula tidak menyelesaikan kasus ini kami menganggap pihak kejaksaan telah disogok, dan pihak kejaksaan lemah, serta tumpul taringnya, bisa dibilang hukum hanya tumpul ke atas, tajam ke bawah untuk masyarakat biasa,” ujar Prabowo Sekretaris PC IMM Kepulauan Sula.
Selain itu, Kejari Sula, Immanuel Richendryhot, menyatakan, dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi BTT, itu harus berhati-hati dan harus ada dua alat bukti, jangan sampai menzalimi orang.
“Saat ini saya sudah sampaikan beberapa kali kepada teman-teman bahwa kita sedang dalam penghitungan kerugian Negara, sementara teman-teman sudah tahu bahwa sudah diklarifikasi oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara,”kata Immanuel.
Dari hasil klarifikasi tambah Immanuel, kami sedang merumuskan terhadap perbuatan dan dikaitkan dengan kerugian Negara. Kemarin kami ekpos hari Jumat, jadi ada satu hal yang kami kurang sependapat, kenapa kalau komit satu hal itu, maka kerugian akan bertambah, dan ini penyidikan kita tidak sembarang memberikan informasi kepada masyarakat.
“Nanti kita bisa dengar bersama-sama apa bila kita sudah antarkan ini ke persidangan, baru masyarakat boleh melihat. Ya, saya bilang sabar, kita kerja bukan main-main, jadi BTT atau penanganan Covid-19, itu adalah arahan presiden yang harus benar-benar kita lakukan penyelidikan terkait dengan kerugian Negara,”pungkas Immanuel.