Kabag Pemerintahan Rapat Bahas Batas Desa Kou-Waitamela

Transtimur.com – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menggelar rapat penting yang melibatkan tiga Camat dan empat Kepala Desa pada Kamis, (31/8/2023).

Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut bertujuan untuk membahas dokumen tapal batas antara beberapa desa di wilayah tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten II, Bupati Kepulauan Sula, Abdi Umagap dengan menghadirkan Kepala Desa Kou, Kepala Desa Waitamela, serta Camat Mangoli Timur dalam sesi pertama. Sedangkan dalam sesi lanjutan, Kepala Desa Mangon bersama Camat Sanana, Kepala Desa Mangega, bersama Camat Sanana Utara

Selain kehadiran tiga camat dan empat Kepala Desa, rapat juga dihadiri oleh para Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat desa yang terlibat. rapat tersebut berlangsung di Ruangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Sula.

Pembahasan utama dalam rapat kali ini adalah dokumen tapal batas antara Desa Kou dan Desa Waitamela. Suwandi H Gani, Kabag Pemerintahan, menjelaskan bahwa dokumen yang disajikan masih dalam bentuk salinan (copy) dan bukan dokumen asli.

Dokumen tersebut merupakan daftar persetujuan dari masyarakat Desa Kou terkait tapal batas. Namun, dalam berita acara persetujuan tapal batas sebelumnya, sudah dilakukan rapat umum untuk menentukan titik kordinat batas antara kedua desa tersebut.

“Meskipun berita acara tersebut sudah dilakukan rapat umum penentuan titik kordinat batas, namun dalam dokumen yang disajikan tidak terdapat data titik kordinat,”ungkap Suwandi.

Kabag Pemerintahan gelar rapat bersama Kades Mangon dan Kades Mangega

Selain itu, Suwandi menyoroti terkait dengan, Dokumen tapal Batas Desa Waitamela, yang disajikan masih belum sesui Demografi

“Seperti, belum ada data singkornisasi jumlah Desa Waitamela dari 2017-2022 yang harusnya dibuat dalam bentuk tabel, yakni tabel jumlah penduduk per dusun dari 2017-2022,”beber Suwandi.

Sedangkan, data jumlah penduduk tingkat pendidikan dan jenis kelamin di Desa Waitamela dari 2017-2022 sebanyak 1.478 jiwa. Dan Jumlah pendudukan menurut pemeluk agama berjumlah 8.795 jiwa

“Dokumen batas Desa Waitamela, pada historis termuat batas wilayah Desa tetapi pada Dokumen berita Acara disajikan secara lengkap (tidakk terperinci sesuai historis atau sejarah desa),”Jelas Suwandi.

Suwandi mengatakan, percepatan proses dokumen batas desa yang memenuhi syarat sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemdagri) nomor 45 Tahun 2016, tentang Pedoman penetapan dan pengelolaan batas Desa.

Untuk di ketahui Penyampaian Perbaikan Dokumen antara dua desa tersebut akan dimasukan kembali pada Selasa (5/9/2023).

“Setelah penyampaian Dokumen perbaikan dari kedua desa tersebut, akan dilaksanakan rapat internal masing-masing Desa yang dilakukan oleh Panitia Penegasan batas Desa Kabupaten Kepulauan Sula pada September 2023,”tutupnya.