Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin pada Selasa (29/8).
Pasal yang diujikan mengatur tentang penghitungan keterwakilan bakal calon perempuan di lembaga legislatif. Pasal ini menetapkan bahwa 30 persen dari jumlah bakal calon anggota legislatif haruslah perempuan. Namun, perhitungan ini menciptakan angka pecahan. Jika desimal yang dihasilkan berada di bawah 50, maka dilakukan pembulatan ke jumlah caleg perempuan di bawahnya.
Para pemohon uji materi berpendapat bahwa pasal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Mereka berpendapat bahwa aturan ini mengakibatkan penurunan jumlah perempuan di parlemen.
Dalam putusan MA tersebut, majelis hakim menyatakan setuju dengan argumen para pemohon. Dengan mengabulkan uji materi, MA menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai dengan melakukan pembulatan ke atas dalam perhitungan angka pecahan.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), serta individu seperti Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Permohonan diajukan pada 5 Juni 2023 dan putusan dikeluarkan setelah proses selama 23 hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, telah mencatat potensi berkurangnya keterwakilan perempuan di parlemen. Ia menyoroti bahwa pemenuhan kuota 30 persen menjadi semakin riskan karena beberapa partai politik mungkin tidak akan mencalonkan caleg perempuan dalam jumlah maksimal yang dimungkinkan di setiap daerah pemilihan. Hal ini bisa mengakibatkan penurunan kuota perempuan yang diajukan.
Putusan MA ini telah memicu diskusi tentang komitmen penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan terhadap keterwakilan perempuan di parlemen. Beberapa pihak khawatir bahwa keberadaan pasal ini dapat melemahkan upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan di lembaga legislatif.
Kabar ini tentunya akan berdampak pada dinamika politik dan upaya untuk mencapai keterwakilan gender yang lebih merata di ranah legislatif.












