Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa mantan koruptor yang bermaksud mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus secara terbuka mengumumkan bahwa mereka pernah menjadi narapidana. Hal ini merupakan tanggapan atas temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 15 calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
“Fakta bahwa seseorang pernah menjadi narapidana haruslah diumumkan sejak awal. Mereka harus mengakui masa lalu mereka sebagai mantan narapidana,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Firli mengusulkan bahwa para mantan narapidana tersebut seharusnya memberikan pernyataan kepada publik mengenai kasus yang melibatkan mereka. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik mengenai rekam jejak mereka.
“Rincian mengenai kasus yang pernah dihadapi, termasuk jenis kasusnya, perkara yang terlibat, serta hukuman yang dijatuhkan harus diungkapkan secara jelas. Hal ini penting, karena masyarakat perlu memahami bahwa seseorang tersebut pernah menjalani masa penjara,” ungkap Firli.
Firli juga menekankan bahwa keputusan untuk memilih atau tidak memilih caleg mantan narapidana merupakan hak dari rakyat dan merupakan bagian integral dari proses politik.
“Apakah masyarakat tetap akan memilih mereka atau tidak, itu sepenuhnya merupakan hak pilihan mereka. Karena proses hukum telah selesai, maka aspek politiknya menjadi relevan, dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi pemilih maupun dipilih,” tegas Firli.












