Transtimur.com – Evaluasi penataan Desa telah menjadi sorotan utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara. Dalam upaya memastikan proses pemekaran berjalan lancar, tim evaluasi bersama dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengadakan rapat penting pada tanggal 23 Agustus 2023.
Rapat ini diselenggarakan untuk membahas pemekaran dua Desa penting di Kabupaten Kepulauan Sula, yaitu Desa persiapan Umaga di Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa persiapan Rawa Mangoli di Kecamatan Mangoli Utara.
Ketua tim evaluasi DPMD Provinsi Malut, Abdul Rajak Habibu, kepada Transtimur.com. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas persiapan pemekaran Desa Umaga dan Rawa Mangoli. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah kesiapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses pemekaran.
Selain melakukan monitoring, rapat ini juga merupakan kesempatan bagi tim evaluasi untuk memberikan pembinaan kepada bagian pemerintahan, Camat, Kepala Desa induk, dan Kepala Desa Persiapan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dengan baik.
Proses pembentukan Desa persiapan melibatkan beberapa tahapan krusial. Dua aspek utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah:
1.Penataan Batas Desa
Penetapan batas antara Desa Induk dan Desa Persiapan merupakan langkah penting dalam proses pemekaran. Dalam hal ini, kejelasan dan ketertiban administrasi sangat diutamakan. Persoalan ini mencakup penyelesaian batas fisik maupun administratif antara dua desa ini.
2. Administrasi Kependudukan
Jumlah penduduk dalam Desa Induk dan Desa Persiapan juga menjadi faktor kunci. Dokumen administrasi yang akurat mengenai jumlah jiwa di kedua desa ini perlu diperhatikan dengan seksama. Hal ini meliputi data mengenai batas Desa, administrasi kependudukan, dan berbagai aspek lainnya.
3.Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan
Tidak hanya itu, dokumen-dokumen lain seperti evaluasi perkembangan pemerintahan desa, rekomendasi teknis, serta evaluasi perkembangan dari segi ekonomi juga menjadi fokus. Semua ini harus terangkum dengan baik dalam dokumen persiapan Desa.

“Ketika proses pengusulan pembentukan Desa persiapan kepada Kementerian Dalam Negeri, kelengkapan dokumen administrasi menjadi prasyarat utama. Permendagri No 1 tahun 2017 mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan penataan Desa. Oleh karena itu, semua dokumen harus memenuhi standar yang ditetapkan,”tegas Abdul Rajak.
Abdulrajak Habibu menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran proses ini. Koordinasi dengan dengan bagian Tata Pemerintahan dan Camat sangatlah krusial. Hal ini membantu memastikan bahwa seluruh administrasi terkait dengan pembentukan Desa persiapan dapat dipenuhi dengan baik.
“Desa Umaga dan Rawa Mangoli adalah contoh nyata bagaimana proses pemekaran dapat memenuhi harapan masyarakat. Dengan persyaratan jumlah penduduk dan batas wilayah yang telah terpenuhi, proses ini semakin mendekati tahap pelaksanaan,”ujar Abdul Rajak.
Abdul Rajak menambahkan, dalam proses penetapan batas Desa, kontribusi Badan Informasi Khusus sangat diperlukan. Mereka membantu pemerintah daerah dalam memetakan wilayah dan menentukan koordinat yang sesuai dengan ketentuan. Permendagri 45 menjadi panduan utama dalam hal ini.
“Proses ini akan berlanjut setelah Pemilihan Umum selesai. Meskipun saat ini pemberian kode Desa ditangguhkan, administrasi tetap menjadi fokus. Semua langkah ini diambil demi memastikan bahwa proses pemekaran berjalan dengan lancar,”tutup Rajak.