Transtimur.com – Kejaksaan Agung telah mengambil keputusan terkait restitusi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora, Mario Dandi, dan Shin Lucas. Majelis hakim yang menangani kasus ini akan menentukan porsi beban restitusi bagi para terdakwa.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa anak dari terdakwa yang dikenal sebagai ‘AG’, yang saat ini tengah menjalani eksekusi pidana, tidak akan dikenakan kewajiban restitusi.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi hak David Ozora selaku korban penganiayaan, yang mengalami kerugian baik secara materi maupun immateriil.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar para pelaku penganiayaan David Ozora membayar restitusi sejumlah 120 miliar rupiah.
Jumlah tersebut akan dibagi berdasarkan tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa. Namun, berbeda dengan keputusan ini, anak ‘AG’ tidak akan diminta untuk membayar restitusi.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa anak ‘AG’ masih memiliki status sebagai anak. Namun, jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah restitusi sebesar 120 miliar rupiah, mereka akan dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Mario Dandi dihadapkan pada hukuman penjara selama 7 tahun, sementara terdakwa lainnya, termasuk Shin Lucas, akan dihukum penjara selama 5 tahun,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Keputusan ini memicu perdebatan tentang pembagian porsi restitusi, dengan pertanyaan apakah jumlah tersebut akan dibagi secara merata atau berdasarkan tingkat kesalahan terdakwa. Meski begitu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan ini telah dipikirkan secara matang dan bijak.












