BPKP Perintahkan Jaksa Periksa 7 Kapus Terkait Skandal Pengadaan BMHP Senilai Rp 5 Miliar

BPKP-BTT-Jaksa-Sula
Jaksa Fungsional Pidsus, Ainur Rofiq

Transtimur.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara telah mengambil tindakan tegas setelah melaksanakan audit investigasi di Gudang Barang Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada 25 Juli 2023 lalu. 

Langkah ini diikuti oleh perintah BPKP Malut kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk melakukan pemeriksaan terhadap tujuh Kepala Puskesmas (Kapus) pada Senin, 7 Agustus yang lalu. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap dugaan indikasi kerugian negara terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai 5 miliar.

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional Pidsus, Ainur Rofiq, dalam wawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Jumat, (11/8/2023). 

Ainur menjelaskan bahwa BPKP Malut telah meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap 7 Kepala Puskesmas yang pernah menerima bantuan pengadaan BMHP.

“Kami ingin mengungkap apa saja yang diterima oleh puskesmas dari Dinas terkait. Mayoritas dari mereka menerima barang sekitar 18 dus BMHP,” kata Ainur

Namun, ia menekankan bahwa meskipun salah satu Kapus menyatakan bahwa satu Puskesmas telah menerima 18 dus BMHP, belum ada kepastian apakah barang tersebut sudah lengkap atau belum. Hasil pemeriksaan ini kami sudah serahkan kepada BPKP.

“total nilai pengadaan BMHP mencapai 5 miliar, dan terdapat dugaan bahwa barang-barang tersebut telah dikirimkan oleh Dinas terkait ke puskesmas berupa item A,B,C dan D. Namun pernyataan ini akan dicocokkan kembali oleh BPKP untuk memastikan kebenarannya,”jelas Ainur.

Meskipun Ainur tidak menyebutkan nama-nama Kapus yang diperiksa, ia hanya menyebut Puskesmas diaantaranya Puskesmas Fuata, Puskesmas Falabisahaya, Puskesmas Waiipa, Puskesmas Waiboga, Puskesmas Pohea.

“Pokoknya ada Pak Fardin, Ibu Fianti, Pak Ikbal, Pak Jamaludin, Ibu Nurlaila, Ibu SIti sama Pak Sahlan,”beber Ainur.

Ia menyatakan bahwa dari 7 Kapus yang diperiksa, mereka menyatakan bahwa barang-barang tersebut ada, tetapi belum ada kesimpulan apakah barang tersebut sesuai dengan daftar atau tidak.

Ainur menambahkan bahwa dugaan kerugian negara sebesar 7 miliar terkait dua item kegiatan dengan total anggaran 28 miliar dalam kasus Biaya Tak Terduga (BTT) ini. Namun, saat ini BPKP baru memerintahkan pemeriksaan terhadap satu item senilai 5 miliar. 

Ia mengakhiri dengan menyatakan bahwa hasil audit investigasi BPKP memberikan petunjuk baru yang memandu pemeriksaan kembali serta penelusuran item senilai 5 miliar, meskipun untuk item senilai 2 miliar, belum ada petunjuk dari BPKP.

Penulis: Lutfi Teapon