Satu Desa di Kepsul Nunggak Pajak 3 Tahun Berturut-Turut

Transtimur.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), telah menemukan puluhan Desa belum melunasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH), paling terbanyak Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah.

Desa Waiboga belum membayar pajak selama 3 tahun berturut-turut, terhitung sejak 2019-2020-2021, menyusul Desa Waibau belum melunasi pajak 2019-2020, dan Desa Bajo 2019-2022.

Sedangkan, sejumlah Desa lainnya tunggak pajak satu tahun anggaran, yakni Desa Lekokadai, Wailab, Naflow, Minaluli, Pelita Jaya, Falahu, Fatce, Waibau, Bajo, Fokalik, Fukweu, Pohea, Ona, Waiina, Sama, Wailia dan Waisepa.

“Dari 10 kabupaten kota di Maluku Utara, Sula masuk dalam urutan pertama paling tertib mambayar pajakĀ  tetapi masih ada beberapa desa yang belum melunasi pajak totalnya 19 desa, data yang dari pajak serahkan ke PMD itu mulai 2019, 2020 dan 2021 serta 2022, angka nominalnya itu berfariasi,”kata Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Hidayat Sillia, Kamis (27/7/2023).

Rahmat mengaku, kendati sejumlah Desa di Kepulauan Sula belum melunasi pajak, akan tetapi berdasarkan data KP2KP, Sula masuk dalam urutan pertama pembayaran pajak terbaik di semua Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Kedepan pencairan tahap ke 3 ini desa melunasi pajak dulu baru kita proses pencairan, apabila mantan kades yang belum melunasi pajak tetap mantas kades membayar pajak tersebut,”tegas Rahmat. (red)