Transtimur.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, gandeng Fakultas Pertanian Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara untuk melakukan pengkajian penyusunan naskah Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memajukan pembangunan sektor pertanian.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian di Kepulauan Sula maka dipandang perlu ditetapkan dengan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Penyusunan Perda tersebut diawali dengan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta sebagai dokumen acuan,”kata kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Nurhayati Latuconsina kepada Transtimur Media Grup (TMG) Selasa (25/7/2023).
Nurhayati mengatakan, anggaran penyusunan naskah Perda LP2B yang diusulkan pada APBD-Perubahan 2023 sebesar Rp 200 juta.
“Usulan anggaran Rp 200 juta, ini tidak dapat mengambil sampel tanah di seluruh Kecamatan di Kepsul,”sambung Nurhayati.
“Hanya beberapa Desa saja yang diambil sampel tanah oleh tim pengkajian dan analisis Unkhair Ternate,”jelas Nurhayati.
Tambah Nurhayati, Desa yang menjadi sasaran pengambilan sampel yakni Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Desa Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan, Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara dan sejumlah Desa lain.
Nurhayati bilang, Pengambilan sampel tanah ini untuk melihat kesesuain tanah dengan tanaman umur pendek seperti, sayur, rica tomat dan lainnya.
“Hasilnya baru dibuat dalam bentuk laporan ahir yang sudah diselesaikan, tinggal tim presentasi apa yang menjadi bahan analisa mereka,”tutupnya.