Pemda Kepulauan Sula Dapat Kucuran Dana Insentif Sebesar Rp 19 Miliar

Transtimur.com – 62 Daerah tertinggal di Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara salah satunya, sehingga mendapatkan Dana Insentif Fiskal Dari Kementrian.

Hal ini di sampaikan Kepala Badan Perencaan Pembangun Daerah (Bappeda) Kepsul Syahjuan Fatgehipon saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) kamis (6/7/2023)

“Hasil dari Rakornas dengan 12 kementrian lembaga sehingga Sula masuk disitu, jadi bukan saja sumber pendaan dari DAU atau DAK saja, namun ada juga yang namanya dana insentif Fiskal,”jelasnya

Syahjuan menyampaikan, kabupaten kepulauan Sula mendapatkan anggaran Dana Fiskal dan Inpres hingga milyaran rupiah untuk di lakukan dengan infrastruktur pembangunan di Kepsul tersebut.

“Yang di tahun ini sebesar 19.126.594.000 (Sembilan belas milyar seratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu) dan dan Intruksi Presiden (Inpres),”ungkapnya

Sekedar di ketahui, pada (06/06/2023) Pemerintah telah menetapkan pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran sebesar 1 Triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiska pada tanggal 27 Desember 2022.

Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan ekstermitas kemiskinan serta prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan strategi infrastruktur di Daerah Tertinggal.

Dana Insentif Daerah yang diberikan kepada Kabupaten yang berprestasi, di tahun 2023 ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai 1 Triliun yang diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal telah dibagi habis secara proporsional sesuai penilaian dari Kementerian Keuangan.

Penggunaan Dana Insentif Fiskal hanya ditujukan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan ciri dan indikator ketertinggalan dari setiap Daerah.

Dalam pemanfaatannya Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rafdinal, mengingatkan bahwa tahun ini dan depan adalah tahun politik.

Oleh karena itu, Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini sekaligus jangan pernah percaya pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah.