Transtimur.com-Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Maluku Utara gelar Pertemuan Bersama dengan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Direk PDOD) dan Tim Pusat Kajian Strategis Pemerintahan membahas Kelengkapan Dokumen Pemekaran Kabupaten Mangoli Raya.Â
Dari amatan TMG pertemuan yang di selenggarakan di ruang rapat Direk PDOD Menteri Dalam Negeri Republil Indonesia lantai enamlas itu berlangsung selama satu jam pada Rabu (21/6/23).
Dengan demikian Pihak-pihak yang Turut hadir dalam pembahasan kelengkapan Dokumen Administrasi pengusulan Pemekaran Kabupaten Mangoli Raya itu yakni:
Pihak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Arwan, S.STP, M.Si Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Agus Salim, SH, M. AP (Kasubdit Penataan Daerah Wil II, Direk PDOD, Maurits Valentino Wylla Hege, S.STP
(Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi IIA Subdit Penataan Daerah Wil II, Direk DPOD.Â
Pihak Tim Akademisi Pusat Kajian Strategis Pemerintaha yang di ketuai oleh Prof. Dr. Muhadam Labolo, MSi, CIGS, CILC, anggota Dr. Petrus Polyando, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus.
Sementara Pemerintah Daerah di hadiri oleh Wakil Bupati Kepsul Ir. M. Saleh Marasabessy, M.Si. Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, S.H, M.Si., Kabag Pemerintahan Suwandi Hi.Gani, S.STP, M.Si, Kaban Bappeda Ir. Sahjuan Fatgehipon, Kaban P2RD, Budiman Duwila, Kadis PMD Rahmat Sillia, Kamarudin Mahdi, dan Jamaludin Manyira.
Pihak DPRD Kepsul, Ketua Sinario Thes, Wakil Ketua I, Ahkam Gajali, Wakil Ketua II, Hi. Safrin Gailea, Ketua Komisi III, M. Natsir Sangadji, Anggota, Hi, Ismail Kharie, Halik Teapon, Ajhar Makian, Ramli Tidore, Julkifli Umanahu, Rian Ardianto Ruslan, Lasidi Leko, Jauhar Buamona, Kamal Upara, Abd Kadir Sapsuha, dan Sekwan Ali Umanahu beserta staf Sekretariat.
Selanjutnya Pihak perwakilan para Kepala-Kepala Desa di enam Kecamatan yang terletak di Pulau Mangoli.
Sirajudin Umasangadji, Kades Waitina Kecamatan Mangoli Timur, Eksan Umasugi, Kades Kawata Kecamatan Mangoli Utara Timur, Sawal Sapsuha, Kades Buya, Samman Umahuk Kades Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, M. Ali Umasangaji, Kades Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Hi. Sedek Marasabessy, PJ, Kades Falabisahaya, Kecamatan Mangoli UtaraUtara dan Sudarno Kaufua, Kades Pasal Kecamatan Mangoli Tengah.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan, S.STP, M.Si dalam rapat tersebut menyampaikan, rapat ini merupakan tindaklanjut hasil konsultasi Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Tentu, pihaknya hanya memberikan petunjuk terkait dengan administrasi ataupun dokumen yang menjadi syarat wajib bagi satu wilayah yang mau dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
“Untuk Maluku Utara sendiri sudah ada 8 wilayah yang menyiapkan dokumen pemekaran yang di dalamnya termasuk DOB Mangoli Raya. Saya selaku direktur siap membantu untuk menyampaikan dokumen yang nantinya bisa di siapkan oleh pemerintah daerah itu sendiri seperti hari ini kita sudah laksanakan”, katanya.
Sementara Ketua Kajian tim Pusat Kajian Startegi Pemerintahan Prof. Dr. Muhadam Labolo, MSi, CIGS, CILC, mengatakan Pak Direktur itu adalah perwakilan pemerintah, panataan daerah itu adalah pemekaran daerah tugas beliau adalah memfasilitasi saja, kita menyiapkan instrumen pendukung sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2007.
“Sebenarnya kabupaten Mangoli Raya itu dokumennya sudah siap cuman masi menggunakan Dokumen Instrumen lama yaitu PP Nomor 129 tahun 2000, sementara sekarang kita sudah menggunakan instrumen baru, jadi kita cuman menyiapkan itu saja nanti pemerintah fasilitasi ke DPR”, ucapnya.
Menurutnya Soal moratorium itu urusan politik, tapi yang paling penting adalah direktur tadi sudah memfasilitasi kita untuk menyiapkan, menyesuaikan instrumen itu.
“Soal instrumen insyaallah tahun 2023 akan selesai, tugas tim kami membantu Pemda Sula, untuk menyiapkan Draf Pemekaran Kabupaten Mangoli Raya Insyallah tahun ini selesai karena kami bersama Pemda Sula sudah mengajukan sejak tahun 2022, Sewaktu-waktu suda dibuka Moratorium DOB insyaAllah semua sudah beres itu secara administrasi”, ujar Prof.
“Kalau soal terjadi dan tidak itu urusan politik tergantung siapun terpilih di tahun 2024, moratorium sudah di buka saya kira bukan hanya Mangoli tetapi seluruh Kabupaten kota sebanyak 329 seluruh Indonesia mungkin punya peluang yang sama seperti Mangoli”, sambungnya.
Dirinya berjanji, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemda Bagian Pemerintahan untuk bisa melengkapi instrumen yang di minta itu karena waktu kita enam tuju bulan kedepan untuk menyelesaikan instrumen.
“Saya kira lebih simpel sebenarnya sekarang karena karena kalau kita lihat dengan PP yang lama itu 19 faktor dengan kurang lebih 43 sub indikator kalau sekarang cuman 11 indikator dengan kurang lebih 19 indikator”, jelasnya.
“Tentu saja kita butuh dukungan dari Pemerintah Desa BPD, DPRD dan dukungan dari provinsi itu syarat-syarat yang harus di penuhi dalam instrumen yang baru”, tutup Ketua Tim.
Wartawan yang hadir melalukan peliputan kegiatan tersebut yakni
1. Lutfi Teapon, Wartawan Transtimur Media Grup (TMG).
2. Samsul Agus Banapon, Wartawan Lintastimur.co.id.
3. Karman Samuda, Wartawan Kalesang.com,
4. Isrudin Koroy Wartawan Nuansa Media Grup (NMG)
Komentar