Transtimur.com – Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masayarakat terhadap pembiayaan bidang kesahatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesahatan Masayarakat (Puskesmas) yakni penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.
Pasalnya BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisk yang disiapkan Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBDN untuk membantu percepatan pembangunan dan kegiatan Nonfisik di Daerah. Seperti di 13 Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang mendapat kucuran anggaran BOK senilai Rp 14 miliar.
“Pencairan anggaran BOK tahap pertama, 13 Puskesmas memberikan Rp 50 juta ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Puskesmas Waiipa memberikan Rp 100 Juta, jadi total Rp 700 juta,”kata salah satu sumber yang enggan menyebut namanya kepada Transtimur Media Grp (TMG) belum lama ini.
Lanjut Sumber, ia tidak lagi mengetahui pencairan tahap kedua dan ketiga karena sudah mulai tertutup. Menurut sumber, kegiatan pada Puskesmas saat itu berjalan tidak efektif karena anggaran BOK dipangkas alias dipotong.
Dugaan pemotongan BOK itu dibantah Kapus Sanana Utara, Sahlan Gailea bahwa dugaan pemotongan itu tidak benar.
Karena lanjut Sahlan besaran nilai BOK di 13 Puskesmas tidak menentu, tergantung pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Puskesmas.
“Jadi untuk dana BOK itu tidak menentu besaran pagunya. Anggarannya tergantung dari Puskesmas bikin kegiatan,”kata Sahlan kepada Transtimur Media Grup (TMG) Kamis (15/6/2023).
“Jadi bagusnya langsung konfirmasi di Dinkes dan Kesbang,”tutupnya
Berikut dugaan rincian anggaran BOK Kabupaten Kepulauan Sula
- BOK Kepulauan Sula Tahun 2021 sebesar Rp 14.102.377
- BOK Kepulauan Sul Tahun 2022 sebesar Rp 13.690,375
- BOK Dinas Kesehatan 2023 sebesar Rp 8.170.787 dan BOK Puskesmas Kepsul 2023 sebesar Rp 11.037.739