Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tetapkan tersangka terduga korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Senilai Rp 28 miliar pada 2021 lalu.
“Saya desak Kejari Sula segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BTT senilai Rp 28 miliar,”Desak Presiden BEM STAI Babussalam Sula, Jisman Leko pada Minggu (14/5)2023).
Desakan penetapan tersangka bukan tanpa dasar, akan tetapi kata Jisman Kejari dapat menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Tentunya, bersandar pada pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah merupakan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,”jelas Jisman.
Ia membeberkan, anggaran miliaran rupiah itu udah dicairkan pada 2021. Dinas Kesehatan mencairkan Rp 26 miliar dan BPBD cairkan Rp 2 miliar.
“Namun sangat di sayangkan kasus ini terlihat berjalan ditempat di atas meja penyidik Kejari Sula sehingga ini terus menjadi bincangan di kalangan akademisi, aktivis dan masyarakat mempertanyakan kerja kejaksaan negeri sanana,”tutur Jisman.
tambah Jisman, secara yuridis sudah cukup terang bahwa alat bukti maupun barang bukti dan nama-nama calon tersangka sudah dikantongi tim penyidik Kejari Sula. dalam kualifikasi konsep hukum, tahapan penyelididkan dan penyidikan diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyelidikan dan Penyidikan telah jelas, dalam pasal 1 angka (14) KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, Dimaksud dengan bukti permulaan, yakni berpacu pada Putusan Mahkama Knstitusi (MK) Nomor 21/PUU/-XII/2014 bahwa bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah dua alat bukti dan jenis alat bukti yang sah secara hukum,”sambung Jisman
“Saya berharap adanya kerja keras dan profesional dari pihak kejaksaan negeri sanana berdasarkan hukum yang berlaku untuk segera tetapkan tersangka kasus korupsi agar kembali memulihkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja dari Kejari sanana dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi,”harap Jisman Leko.(Tim).