Aktivis Meminta Kejati Malut Usut Proyek Mesjid Waigoiyofa

Transtimur.com – Pekerjaan pembangunan Mesjid di Desa Waigoiyofa Kecamatan Sulabesi Timur Kepulauan Sula, terkesan stagnan atau lebih tepatnya tidak ada kejelasan dan kelanjutan pembangunan. 

Hal ini mendapat sorotan serius dari Aktivis yang juga adalah pemuda di setempat stempat, Julkarnain Yoisangadji, kepada Transtimur Media Grup (TMG) Sabtu (13/5/23), ia mengatakan publik dan masyarakat desa Waigoiyofa menanti kejelasan dari progres pekerjaan mesjid tersebut.

“Proses pembangunan mesjid desa Waigoiyofa pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu dibangun tatapi hanya terealisasi fondasinya,”Ungkap Jul Sapaan akrabnya.

Alumnus FH UMMU Ternate itu menjelaskan, dari anggaran senilai 600 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, kini di tender oleh CV Cahaya Alvira dengan nomor kontrak 031/KONTRAK/FIFIK/KESRA-MU/APBD/2022, sampai saat ini progres pekerjaan mesjid tersebut jauh dari harapan masyarakat.

Fondasi Mesjid di Desa Waigoiyofa

Menurutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai penegak hukum harus mengambil langkah demi kepentingan hukum terkait stagnannya proses pembangunan mesjid desa Waigoiyofa.

“Pihak penegak hukum sesegera mungkin melakukan proses penyelidikan terkait terhentinya proses pembangunan masjid di desa waigoiyof”,Tegasnya.

“Apabila tidak ada transparansi soal progres kelanjutan daripada pembangunan mesjid desa Waigoiyofa maka, saya menduga keras, ada yang tidak beres dengan terhambatnya pembangunan mesjid desa Waigoiyofa”, Sambungnya.

Jul menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan harus di upayakan oleh Kejati Malut, sehingga hal ini menjadi terang, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan.

“Masyarakat Waigoiyofa menaruh harapan besar di tubuh penegak hukum untuk merepresentasikan keadilan demi membasmi korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merajalela termasuk pada proses pembangunan mesjid desa Waigoiyofa”, Tutupnya.