Ketua Koperasi TKBM Fatmia Malbufa Dipecat Sementara 

Transtimur.com – Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial FT resmi dipecar sementara.

Pemecatan sementara FT ini berawal dari persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan upah anggota koperasi TKBM Fatmia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, Nurlaila Karepesina saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, telah menindaklanjuti persoalan buruh di Pelabuhan Desa Malbufa.

“Saat dengar persoalan buruh tersebut, saya bersama camat dan Kabid PHI Disnakertrans langsung bertemu dengan Kades Malbufa” katanya, Kamis (13/4/2023).

Nurlaila menjelaskan, untuk sementara FT yang sebagai Ketua Koperasi Fatmia Pelabuhan Desa Malbufa diberhentikan atau dinonaktifkan dulu sementara.

“Ketuanya di nonaktifkan, saya pun sudah sampaikan ke Pemdes Malbufa agar  sementara pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan dikontrol oleh mereka. Langkah ini saya lakukan untuk menghindari konflik, apalagi saat inikan Farid Tan sedang dilaporkan ke Polisi oleh buruh,” tegasnya.

Ia juga bilang, Disnakertrans Kepsul tak akan tinggal diam terkait persoalan buruh yang terjadi di Pelabuhan Malbufa.

“Proses bongkar muat di Pelabuhan tetap jalan, Pemdes Desa Malbufa diharapkan dapat mengontrol aktivitas di pelabuhan agar tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan bersama, kemungkinan para buruh harap bisa menyesuaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Proses Mediasi Terkait persoalan pemotongan upah yang dilakukan Ketua Koperasi TKBM Fatmia di Pelabuhan Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula berakhir ricuh.

Sekedar Informasi, Proses mediasi pada Sabtu (8/4/2023), pukul 14:10 sampai 18:02 yang dihadiri Camat Sanana Utara, Kades Malbufa dan aparat keamanan yang dilakukan ruang tunggu pelabuhan tidak melahirkan solusi yang baik untuk puluhan buruh.

Mediasi tersebut atas aksi penolakan FT sebagai Ketua Koperasi Fatmia juga di buktikan dengan tanda tangan 90 lebih buruh yang sering bekerja saat kapal kendaga nusantara masuk.

Adapun tututan para buruh pelabuhan Desa Malbufa sebagai berikut:

  1. Meminta kepada FT untuk terbuka terkait anggaran terkait pendapatan yang selama ini di potong terhitung mulai dari awal kapal contener masuk di desa malbufa.
  1. Meminta FT bertanggungjawab jawab atas para buruh yang dipaksa lembur tanpa ada tambahan upah.
  1. Meminta FT Kembalikan upah buruh yang selama ini di potong 10 persen dan pemotongan yang lain sebagainya.
  1. Ketua Koperasi TKBM Fatmia tidak layak, maka dari itu kami para buruh mendesak turun dari jabatan ketua TKBM.
  1. Para buruh meminta APH (aparat penegak hukum) untuk segera lakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang di lakukan FT.