Transtimur.com- Tiga Tahun kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mesjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengendap di meja penyidik pidana khsus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.
Pasalnya, proyek dengan anggaran Rp 4 miliar diduga mengalami gagal konstruksi dan secara resmi dilaporkan oleh Pemuda Desa Pohea yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula pada 21 Juni 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terdapat indikasi adanya kekurangan volume pada Pembagunan di lantai Dua.
“Untuk kasus ini memang setelah dilakukan penyelidikan terdapat indikasi kekurangan volume, nah terkait itu menjadi PR kami membuktikan apakah ini berdampak pada pembangunan mesjid ini nah disini kita membutuhkan ahli apakah bisa diperbaiki ataukah tidak kita tentu memerlukan ahli, nah terkait itu kita info terakhir katanya Pemda mau mendatangkan ahli dari UGI nah kamu setelah ini akan berkoordinasi dengan Pemda terkait ini,” Kata Kasubsit Penyilidikan Pidsus Kejari Sula, Willy Febri Ganda saat beraudensi dengan Pemuda Pohea, Selasa (4/4/23)
Mendengar penjelasan di atas, Pemuda Pohea merasah kesal, padahal Kejari Kepulauan Sula, setahun yang lalu telah menjanjikan kepada Pemuda Pohea untuk mendatangkan Ahli Konstruksi agar melakukan uji petik apakah bangunan mesjid An-Nur Desa Pohea terjadi gagal konstruksi ataukah tidak.
“Kami kecewa teryata selama ini kasus yang kami laporkan terkesan dibiarkan, janji pihak Kejari datangkan ahli dari Ambon pun hingga kini tak ditepati,” Keluh Ketua Pemuda Pohea, Rianto Kaunar kepada TMG Rabu (5/4/23).
Rianto bilang, Bahkan sudah masuk tahun ke tiga sejak dilaporkan ternyata proses yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan malah menuggu Tim Ahli Dari Pemda Sula.
“Miris sekali ini potret hukum di Negeri ini lembaga kejaksaan yang merupakan Wadah kami mengadu terhadap prilaku penguasa ternyata sudah tidak bisa kita harapkan, masa kita datang tanya soal tim ahli mereka sampaikan menuggu ahli dari Pemda emangnya Pemda yang melakukan Penyelidikan ini kan aneh terkesan pihak kejaksaan Lempar bolah ke Pemda dan lepas tanggung jawab,” kesalnya.
Dengan Demikian Rianto meminta kepada Kejakasaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negri Kepulauan Sula beserta jajarannya karna ia menduga ada perlindungan terhadap perkara ini.
“Saya mewakili pemuda Pohea meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, Pak Burhan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai kejaksaan negeri Sula mulai dari Kejari hingga seluruh pegawainya yang kami duga melindungi kasus Dugaan Korupsi Mesjid An-nur Desa Pohea”, tegasnya.