Transtimur.com – Sejumlah warga menuding pihak perusahan telah mengelola tambang emas berkedok kegiatan eksplorasi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Warga juga menuding PT. Sampoerna Grup melakukan penyelundupan hukum dengan memohon izin usaha (eksplorasi) yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Sampoerna grup juga dituding melakukan kegiatan di lahan eks PT. Mangoli Timber Producers (MTP) dalam bentuk penyerobotan lahan milik Masayarakat adat kesultanan Ternate.
Hal itu membut Fernando Simanjuntak, Head of Legal & Corporate Affairs PT. Mangoli Timber Producers angkat bicara melalui Press Realise yang diterima Redaksi Transtimur.com Jumat (24/3/2023).
Ia menekankan dan menegaskan bahwa Group Sampoerna dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dalam bidang apapun, senantiasa diselenggarakan dan dikelola secara transparan dan Taat Hukum, di mana seluruh kegiatan usaha kami dilengkapi dengan perizinan yang lengkap dan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan atau dikelola berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga tidak benar apabila kami dituding telah melakukan penyelundupan hukum dan melaksanakan kegiatan usaha dengan kedok,”tegas Fernando.
Selain itu, Fernando juga beberkan Bahwa Group Sampoerna telah melakukan kerjasama dengan Group Barito dengan masuk menjadi pemegang dari sebagian saham dalam PT Mangole Timber Producers (MTP). pada intinya kami, Group Sampoerna, bersama – sama dengan Group Barito, melalui PT. MTP meneruskan dan melanjutkan kegiatan usaha PT Mangole Timber Producers di tempat yang sama, yang sempat terhenti selama bertahun tahun, demi kesejahteraan dan kepentingan rakyat sekitar lokasi usaha PT Mangole Timber Producers.
“Sehingga tidak benar apabila kami dituding telah melakukan penyerobotan lahan eks PT Mangole Timber Producers,”ungkap Fernando.
Dikatakan Fernando, Bahwa PT Mangole Timber Produces atau PT. MTP dalam perjalanannya telah mengurus dan mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang sah dari pihak Badan Pertanahan Nasional RI atas tanah-tanah yang dikuasai dan dipakai untuk keperluan operasional pabrik PT Mangole Timber Poducers, serta izin konsesi HTI atas lahan kebun HTI kami.
“Sehingga tidak benar apabila PT Mangole Timber Producers dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik Pribadi dari masyarakat adat Kesultanan Ternate di wilayah Sanana, Taliabu, dan Mangoli.
Fernando kembali menegaskan Bahwa Group Sampoerna saat ini tidak melaksanakan kegiatan usaha pertambangan (baik ekplorasi maupun ekploitasi) di lokasi eks PT Mangole Timber Producers, tutupnya.