LMND Desak Kejari Sula Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi MCK

Transtimur.com – Ketua LMND Sanana Adrian Gailea mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara proses kasus dugaan korupsi anggaran proyek MCK di 29 Desa.

Menurut Adrian, MCK yang tersebar di 29 Desa di Sula yang dikucurkan anggaran sebesar Rp 16. 240.000.000,00 diduga tikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)

“Maka hal ini perlu di tindak lanjuti oleh Kejari Sula selaku Aparat Penegak Hukum (APH),”katanya.

Ia menegaskan, kejari sula harus mengusut tuntas jangan biarkan dugaan korupsi Ipal Komunal kombinasi MCK di 29 Desa di Sula.

“kepada pihak kejari untuk lebih masif lagi dalam menuntaskan terkait dengan kasus dugaan Korupsi, salah satunya kasus Ipal Komunal Kombinasi MCK tersebut,”ujar Adrian.

Dengan begitu lanjut Adrian, pihaknya mendesak Kejati Maluku Utara evaluasi Kejari Sula apabila tidak mengusut tuntas dugaan korupsi miliaran rupiah itu.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data lama untuk melengkapinya.

“Kita masih ngatur data-data lama mas,”singkatnya

Yogi juga menjelaskan, bahwa pihaknya baru bertugas di kejari Sula, jadi masih dalam proses pengumpulan data.

“Saya juga masih baru di sini mas,”ungkapnya

Sekedar diketahui, kasus tersebut sudah dari tahun 2018 dan belum juga di selesaikan.