Transtimur.com – Terkait tuduhan terhadap Ibu Aisia Umanahu, Ajhar Wambes dan Muhamat Taib Samuda warga Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara yang menggunakan Ilmu Hitam, itu tidak benar.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widyatmoko Melalui Kabag Ops AKP Ayub Patty pada sabtu (11/3/2023) di ruang Aula Polres dalam sambutannya, saat melaksanakan mediasi.
Rapat mediasi tersebut berlangsung mulai pukul 21:13 wit hingga pukul 02:00 wit. Dari hasil mediasi, berlangsung aman hingga saling memaafkan satu dengan yang lain. Dan saling menandatangani surat penyataan perdamaian.
Kemudian, dari surat pernyataan tersebut di tandatangani langsung oleh 6 orang, yakni 3 orang pihak keluarga yang dituduh dan 3 orang pihak korban sakit.
Bukan hanya itu, terkait tuduhan atau pencemaran nama baik oleh Rosida Wali terhadap Aisia Umanahu, Ajhar Wambes dan Muhamat Taib Samuda yang menggunakan ilmu hitam, dari hasil mediasi tersebut menyebutkan semua itu benar.
Terlihat Pihak dituduh dan menuduh keduanya saling berpelukan sambil mengeluarkan air mata penyesalan, karena telah menyesali melakukan tindakan melanggar hukum.
Kemudian pihak menuduhpun telah menyatakan di hadapan Wakil Bupati Kepsul H Saleh Marasabessy, kasat Reskrim AKP Abu Zubair Latupono, Dokter, Tokoh Agama, Pemdes Mangon dan sejumlah Masyarakat bahwa Tuduhan Ilmu hitam itu tidak benar.
Yang juga sebaga saksi yang menandatangani surat pernyataan perdamaian dan yang mengetahui sebagai berikut :
1. Kepala Dusun III Desa Mangon Jamal Gay
2. Ketua RT 12 Desa Mangon Rosman Sangadji
3. Babinkamtibmas Desa Mangon Bripka Wr. Supratman
4. Babinsa Desa Mangon Koptu Arifin Kemhay
5. Kabag Ops Polres Kepsul AKP Ayub Patty
6. Dan yang mengetahui Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy. Maradona