Pernah Lakukan Sidak Di SPBU Kepsul, Ini Yang Di Temukan Disnakertrans Malut

Transtimur.com – SPBU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Maluku Utara nekat pekerjakan karyawan tanpa memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan

Salah satu karyawan di SPBU Desa Mangon yang enggan namanya di publis mengatakan, semua karyawan lama ataupun baru yang bekerja di SPBU Desa Mangon tak memiliki sertifikat K3 dan BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Untuk jumlah Karyawan di SPBU ada 14 orang di tambah 9 operator. Kami kerja di SPBU karena kenalan saja, tanpa dilakukan seleksi ataupun pelatihan dulu,” ujarnya pada Sabtu (4/3/2023) saat di konfirmasi

Lanjutnya, pernah pihak SPBU Desa Mangon ditegur Disnakertrans Maluku Utara karena semua karyawan tak memiliki sertifikat K3 dan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Saat itu mereka (Disnakertrans Malut red) turun sidak ditemukan masalah tersebut, bahkan pihak SPBU pun diwarning akan dicabut izinnya, kalau masih pekerjakan karyawan yang tak memiliki sertifikat K3 dan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, semenjak bekerja ia merasa tak adil dengan kebijakan sepihak yang sering dilakukan Pihak SPBU.

“Seperti Gaji yang diterima kami pun tak sesuai dengan UMP sesuai SK gubernur Tahun 2022, terus sering dipotong tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Terpisah, Admin SPBU Desa Mangon, Sahbudin Abd. Latif Buamona juga mengakui, semua karyawan yang bekerja di SPBU tak memiliki Sertifikat K3.

“Tapi untuk sertifikat Pelatihan Sefty itu ada. Biasanya pelatihannya dibuat oleh Pertamina, kalau dulu tahun 2019 masih diikuti secara tatap muka, tapi semenjak Covid-19, pelatihannya diikuti secara online,” katanya.

Sahbudin menjelaskan, terkait BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk karyawan SPBU sementara diurus.

“Sekarang tinggal dibayar saja,”singkatnya

Ia juga bilang, untuk gaji dibayar sesuai UMP yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara.

“Untuk nilainya saya tidak tahu, soalnya belum dicek di bendahara,” imbuhnya.

Kalau untuk penerimaan karyawan di SPBU, lanjutnya, dilakukan trending selama 3 bulan.

“Treningnya Langung di SPBU, hanya diperkuat surat pernyataan sanggup bekerja saja,” tutupnya.

Berikut Daftar UMP di Maluku Utara 2023 Lengkap dengan 10 Kabupaten/Kota:

1. Kota Ternate: Rp3.016.000

2. Kabupaten Halmahera Barat: Rp2.976.720

3. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp2.976.720

4. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp2.976.720

5. Kabupaten Halmahera Timur: Rp2.976.720

6. Kabupaten Halmahera Utara: Rp2.976.720

7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp2.976.720

8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp2.976.720

9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp2.976.720

10. Kabupaten Tidore Kepulauan: Rp2.976.720

Penulis : Maradona Duwila

Komentar