Transtimur.com- Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai yang tergabung dalam HMI Bersatu, menggelar aksi demontrasi pada Jum’at, 10/02/2023.
Aksi demontrasi itu berlangsung di depan kantor Inspektorat Daerah kabupaten Banggai. Lantaran Andi Saifullah salah satu Alumni HMI yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Banggai di berikan sanksi penundaan dan pemotongan tunjangan kinerja serta di mutasi tanpa alasan hukum yang jelas.
“Kami sangat terpukul dan merasa sangat kecewa. Bukan saja karena yang menjalani ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas, tetapi karena kami melihat ketidakadilan itu kini nyata di depan mata. Mungkin deretan nama-nama lain tinggal menunggu waktu, terjerembah dalam ketidakadilan itu.” Ungkap koordinator aksi Ari Ramimu dalam orasinya.
Ari Ramimu, lanjut menguraikan sebelumnya Sanksi yang di jatuhi kepada PNS Andi Saifullah ketika Bupati kabupaten banggai mengeluarkan surat edaran berupa Penegesan Vaksinasi Di Lingkungan Perangkat Daerah Se-Kabupaten Banggai dengan nomor: 440/2254/dinkes tertanggal 07 desember 2021.
Menurut ari (sapaan Akrab) Berdasar pada peraturan diatas maka asal muasal-rentetan sanksi/hukuman terhadap Bapak Andi Syaiffulah yang juga ASN di Inspektorat Kabupaten Banggai terjadi. Pertama, tanggal 21 Desember 2021 terbit surat Inspektur Inspektorat Nomor : 700/2052-Set/ITDAKAB perihal Hukuman Disiplin Ringan berupa Teguran Tertulis disebabkan ASN tersebut tidak melakukan vaksin.
Kedua, penahanan tukin sejak desember 2021 sampai dengan oktober 2022, ketiga pada tanggal 17 Oktober 2022 terbit Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/1615/BKPSDM tentang Hukuman Disiplin kepada Andi Saifullah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan yang berlaku mundur pemotongan dari bulan Januari 2022 sampai bulan Januari 2023. keempat, pada tanggal 24 oktober 2022 terbit lagi surat keputusan bupati banggai nomor: 820/1637/bkpsdm berupa mutasi ke kecamatan balantak utara disertakan dengan penurunan jabatan.
“Dari rentetan sanksi dan hukuman yang diberikan kepada Asn tersebut, sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 thn 2021 tentang disiplin PNS. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Banggai agar segera memulihkan Hak-hak Andi Saifullah sebagai PNS.”Tutup Ari Ramimu. (Red)