Polisi Mulai Lidik Tambang Ilegal di Buya

Transtimur.com. – Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ini disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat di Wawancarai Transtimur Media Group (TMG), pada Rabu, (1/2/2023)

“Selasa Kemarin Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intel untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi,”kata Cahyo.

Dari hasil penyelidikan lanjut Cahyo ditemukan ada beberapa pondok atau tenda yang dibangun di lokasi tambang yang belum ada aktvitas tersebut.

Cahyo bilang, pihaknya akan memerintahkan penyidik untuk mendalami persoalan tambang.

“Untuk itu nanti Saya perintahkan rekan-rekan penyidik untuk mendalami permasalahan ini,”tandasnya

Cahyo bilang, hingga saat ini belum ada aktivitas di lokasi tetapi kemungkinan besar lokasi itu akan dipergunakan namun belum diketahui secara jelas.

Selain itu, ia juga telah memanggil Kapospol Buya AIPTU Risman. Dari pengakuan Kapospol bahwa sampai saat ini belum ada aktivitas di lokasi.

“Kemarin Kapospol Buya AIPTU Risman juga suda kita panggil, dari yang bersangkuta menyampaikan sampai saat ini belum ada aktivitas penambangan,”ungkapnya

Pada lokasi yang di curigai tersebut ada dan terdapat sejumlah pondok (Tenda) yang kemungkinan besar akan di pergunakan untuk beroperasi suatu kegiatan, namun belum bisah memastikan.

“Lokasi yang di curigai ada, terdapat sejumlah pondok, yang mungkin akan digunakan untuk sebuah kegiatan, namun belum bisa memastikan kegiatan berupa apa,”imbuhnya

Sekedar diketahui, Tambang Emas Ilegal tersebut, diduga Milik PT.Sula Baru.