BEM STAI Sula Desak Polres Tuntaskan Tambang Ilegal di Buya

Transtimur.com – Diduga Tambang Emas Ilegal yang berencana beroperasi di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat sorotan dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula Jisman Leko.

Jisman mendesak Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko segera tuntaskan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan.

Jisman mengatakan tambang di Desa Buya diduga sudah 7 tahun beroperasi didiga milik PT. Sula Baru.

“Selaku Presiden BEM STAI Babussalam Sula, saya desak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Kepsul, untuk serius melihat masalah yang meresahkan masyarakat setempat,”kata Jisman Rabu (1/2/2023).

Jisman pertanyakan kinerja Kapospol di Desa Buya terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi selama kurang lebih 7 tahun.

“Saya pertanyakan kepada Kapospola Buya, apakah dia mengetahui atau tidak persoalan tambang emas yang sudah beroperasi begitu lama,”tutupnya.