Kapolres Kaget Ada Tambang Di Kepulauan Sula

Transtimur.com – Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko kaget ketika wartawan pertanyakan soal dugaan tambang ilegal yang dikelola PT. Sula Baru.

Pasalnya, dugaan tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Tambang emas yang dikelola PT. Sula Baru dengan nama pemilik inisial AB diduga sudah sekitar 7 tahun beroperasi

Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widyatmoko, saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (30/1/2023).

Cahyo pun kaget saat mendengarkan tambang emas di Desa Buya

“Kenapa Tidak Laporkan Kepada Saya”kata Kapolres Cahyo.

Mendegar hal itu, Cahyo langsung menelpon Dan Pos Buya yang sedang bertugas di Kecamatan Mangoli Selatan.

Kamudian, langsung menanyakan kepada Kapolsek Mangoli Barat melalui Dan Pos Mangoli Timur

“Om sudah dapat informasi terkait dengan tambang ilegal yang di Desa buya?,”tanya Cahyo kepada anak buahnya.

Cahyo langsung perintahakan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan laporkan hasil kepadanya.

“coba laksanakan lidik, hasilnya laporkan ke saya,” tandasnya.

Cahyo menjelaskan, ketika terdapat sesuatu yang sifatnya ilegal, dan itu menurut penilaian hukum telah melanggar aturan pasti di tindak lanjuti.

“Ketika sesuatu yang sifatnya ilegal, dan itu menurut penilaian kami, dan jelas melanggar aturan pasti kami tindak”,tegasnya.

Cahyo mengatakan, dengan adanya tambang ilegal akan menjadi pemicu konflik antar kelompok masayarakat sehingga tambang emas ilegal, itu tidak boleh ada,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *