Kapolda Malut Diharapkan Ungkap Tabir Mafia Dana Desa

Transtimur.com – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko pertama kali menginjakan kaki di Kabupaten Pulaua Taliabu.

Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Maluku Utara itu untuk meresmikan Polres Pulau Taliabu pada Kamis (26/1/2023).

Pasalnya, diharapkan agar kehadiran Kapolda Malut di Taliabu tidak hanya sekedar acara serimonial belaka tapi dapat mengungkap tabir mafia dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Yang telah menetapkan ATK sebagai tersangka dugaan korupsi DD saat itu,”kata praktisi hukum Pulau Taliabu Mustakim La Dee.

Ia berharap adanya penindakan dan penegakan hukum dengan mengungkap kepada Publik Pulau Taliabu

Mustakim juga mendesak Kapolda Maluku Utara melalui Dit reskrimsus Polda Maluku Utara agar membuka seterang terangnya para pelaku  intelectual dader.

“Dan yang turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atas kejahatan mafia pemetongan DD TA 2017 yang merugikan keuangan negara kurang lebi sebesar Rp 4, 10 Milyar,”bebernya.

Diketahui bersama lanjut Mustakim bahwa proses penanganan perkara sejak tahun 2017 lalu sampai dengan tahun 2023, bari satu orang yang ditetapkan tersangka yakni insial ATK.

Jika dilihat dari beberapa perkara lainnya yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum Lain hanya membutukan 1 sampai 2 tahun berkas perkaranya suda dilimpakan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Namun berbeda halnya dengan Kasus penanganan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang (Money laundering) Pemotongan DD Taliabu tahun 2017,”sambungnya.

“Yang sampai hari ini berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut umum dan dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang,”ujarnya.

Meskipun berkas perkara 1 tersangka ATK suda dilimpahkan ke JPU, namun sampai hari ini blm dinyatakan lengkap P21 atau Tahap 2. bahkan Tersangka ATK dibiarkan tanpa dilakukan penahanan, padahal ini kasus Korupsi yang ancaman hukuman nya diatas 5 Tahun wajib dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Namun berbeda dengan Tersangka ATK yang mendapatkan keistimewaan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut sejak penetapan tersangka nya kurang lebi tahun 2017 sampai dengan 2023 tersangka ATK tidak ditahan.

Sehingga Kapolda Maluku Utara Perlu adanya penindakan dan penegakan hukum yang responsif atas kasus mafia pemotongan DD Taliabu Tahun 2017.

Dan Kapolda Maluku Utara juga dapat mengungkap kepada Publik atas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) Baru, Nomor: 27/XII/2022/Ditreskrimsus, tangggal 19 Desember 2022.

“Apakah SPDP tanggal 19 Desember 2022 tersebut akan ada tersangka Lain selain ATK, atau hanya tunggal ATK, sehingga kasus pemotongan DD Taliabu Tahun 2017 mendapat kepastian hukum dan keadilan di masyarakat Pulau Taliabu,”tutup pengacara Muda asal Taliabu itu.