Transtimur.com – Polemik pemukiman Warga Desa pelita jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) terjawab sudah
Pasalnya, Kepala UPT Dinas Kehutanan Pengelola Hutan Industri (KPHP) Kabupaten Sula, Arman Sangaji, Melalui staf Perancanaan Junaidi Ode Ali, saat diwawancara awak media Rabu (18/01/2023), usai rapat bersama Pemda Sula di ruang rapat Bupati Desa Pohea.
Junaidi Ode Ali mengatakan, rapat yang dibahas mengenai trayek batas KHL pemukiman warga.
“Rapat tadi baahs tentang tata batas kawasan yang bersifat Sosialisasi awal nanti ada pertemuan tahap kedua nanti dilanjutkan dengan tahap ketiga baru kita eksen langsung di lapangan itu menyakut dengan tata batas kawasan saja,”kata Junaidi.
Untuk Desa Pelita Jaya lanjut Ode, tadi suda diaster agar dilepaskan untuk pemukiman.
“tadi sudah ada siknal untuk di lepaskan jadi Masyarat nanti suda bisah membuat Sartifikat,”jelas Ode.
Ode bilang, pada saat rapat tadi sudaha dibahas bahwa pemukiman yang masuk KHL seperti Desa Pelita Jaya alias Kobo dipastikan akan dilepas dan warga sudah bisa mengurut sertifikat tanah,tutup Ode Ali. (red)
Komentar