Transtimur.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Mando bersama pemda gelar rapat bahas rencana trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Rapat Panitia Tata Batas Pembasahan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan berlangsung di ruang rapat Bupati lantai Kantor Bupati Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara pada Rabu (18/1/2023).
Sambutan Bupati Keplauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM) yang dibacakan oleh Wakil bupati Sula Hi. Saleh Marasabessy menyampaikan bahwa Panitia Batas kawasan hutan Kepsul telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dengan Surat Keputusan SK nomor 4847/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 juli 2021 tentang pembentukan panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Dimana, Panitia tata batas berkewajiban untuk melakukan kegiatan pembahasan rencana trayek batas pada kawasan hutan yang akan dilakukan penataan atas trayek kawasan hutan dimaksu.
“Hasil dari pembahasan trayek ini selanjutnya menjadi bahan untuk pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan hutan di wilayah Kepulauan Sula,”Fifian
Lanjutnya, panjang batas kawasan hutan di Kepulauan Sula sesuai dengan rencana trayek vatas adalah sepanjang kurang lebih 771,34 kilo meter (km) yang terdiri dari batas luar sepanjang kurang lebih 595,86 km dan batas fungsi sepanjang kurang lebih 175,48 km.
“Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan, Nomor 415/KPTS-II/1999 tentang penunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah tingkat I Maluku, seluas 7.264.707 hektar, dan kawasan hutan ini juga telah di adopsi pada pola ruang dalam peraturan daerah Provinsi Maluku Utara Nomo 2 tahun 2013,”jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Seksi SDHTL Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, Era Rante saat di konfirmasi mengatakan, rapat yang dilaksanakan tadi hanya membahas rencana trayek batas kawasan hutan di wilayah Kepulauan Sula.
“Jadi pertemuan ini, hanyalah menindaklanjuti SK Menteri lingkungan hidup dan kehutan no 302 tahun 2013,”kata Era.
Namun lanjut Era, SK tersebut belum ada pemasangan tanda batas dilapangan tapi dalam waktu dekat yakni tahun ini akan dilakukan pemasangan tanda batas di lapangan.
“Ini baru tahap awal, masi ada dua tahapan lagi yang harus dilalui agar kemudian sampai pada tahapan pengukuhan kawasan hutan,”jelas Era.
Era bilang, dalam trayek batas bersentuhan atau bertebrakan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta batas pemukiman maka trayek batas disesuaikan.
“Misalnya, ada beberapa wilayah atau desa yang masuk di kawasan hutan lindung (KHL) seperti desa fogi, desa pelita jaya serta ada beberapa desa lagi, maka trayek batas menyesuaikan dengan batas pemukiman, maka pemukiman warga yang batas KHL tidak masuk lagi KHL ,”tutup Era.