Dinilai Lambat Tangani Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas, Front Baratib Gelar Demo

Transtimur.com – SS (21) penyandang disabilitas korban pemerkosaan oleh dukun BU (54). Korban SS adalah warga Kelurahan Topo, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tidore Kepulauan, namun lambat dalam penanganan.

Hal itu membuat Front Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Front Baratib) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DP2KB3A Kota, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Polres Tidore Kepulauan pada Senin (16/1/2023).

Kordinator Lapangan (Korlap) Nurbani telah menyampaikan tiga poin pernyataan sikap yakni Mendesak DP2KBP3A harus intens melakukan penanganan komprehensif kepada korban, mendesak kejaksaan harus menuntut pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya serta utamakan supremasi hukum bukan hanya prestasi. Dan mendesak Polres harus menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dan segera menahan pelaku.

“kami akan tetap mengawal kasus tersebut sampai selesai, dan akan melakukan aksi protes lagi apabila pihak-pihak terkait tidak konsisten terhadap pernyataan kami,”tegas Korlap Front Baratib Nurbani.

Kepala Dinas DP2KBP3A Drs. Abd Rasid Abd latif mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin dalam pendampingan korban. Ia juga akan melakukan pendekatan persuasif dengan korban SS untuk menempati rumah yang sudah disediakan dan dipastikan aman.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Gama palias SH mengatakan berkas tersangka BU sudah dilimpahkan ke Kejari pada 13 Januari 2023 kemarin.

“Sementara ini kami tengah melakukan penelitian uji materil terhadap berkas tersebut yang akan dirampungkan dalam waktu 7 – 15 hari,”kata Gama palias

Kasat Reskrim Tidore Kepulauan IPTU Reda Astrian menjelaskan kasus ini termasuk kategori kasus khsus sehingga prosesnya agak lambat.

“Tersangka BU disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 286 dan 290 ayat 1 KUHP,”jelas Kasat Reskim Tidore Kepulauan

 

Komentar