Transtimur.com – Pihak PT. Mangoli Timber Producers (MTP), dan PT.Sampoerna Kayoe, kuasai lahan milik 7 marga besar di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Khususnya lahan yang saat ini dibangun Pubrik oleh PT.MTP dan PT.Sampoerna Kayoe di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangooli Utara.
“Lahan milik ke tujuh (7) marga besar itu yakni , yakni marga Soamole, Umamit, Umaternate, Umasugi, Sangadji, Duwila dan marga Umanailo,”kata Kapita Adat Falabisaya Rudi Umaternate saat melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Sula pada Selasa (01/1/2022).
Rudi mengatakan, dugaan perampasan ruang hidup yang dilakukan oleh Pihak perusahan, sangat menyalahi aturan, yakni aturan bernegara, maupun aturan adat tanah Sula, dan surat perjanjian yang di putuskan para leluhur pada tanggal 28 Desember Tahun 1971 oleh Djakaria Soamole, M.Thaib Soamole dan Tete Natsir Soamole.