Transtimur.com – Hanya butuh waktu 5 hari, Kasus dugaan Pemerkosaan Di Desa Naflou, Kecamatan Mangoli Timur, dalam waktu 5 hari Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, sudah masuk tahap penyidikan.
Bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono Saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) melalui via whatsaap, Pada senin (9/1/2023)
“karena kasus yang dilaporkan oleh pihak korban pada pekan lalu itu, Polres Sula serius dalam penangan kasus yang di alami putrinya, dan dalam waktu 5 hari, kasus tersebut sudah naik ke tahapan penyidikan, dan untuk SPDP sudah dikirim ke Kejari sula,”kata Latupono.
Terkait ayah korban insial AN yang katanya menunggu surat pemanggilan dari Polres Sula itu tidak benar, bukan menunggu, tapi, sudah berulang kali surat panggilan dilayangkan tapi orang tua korban tidak indahkan.
“Jadi Bukan korban tidak mendapatkan surat panggilan atau menunggu panggilan dari Pihak Kepolisian, tapi si korban saja yang tidak mengindahkan pemanggilan itu, karena suda berulang kali kami lakukan pemanggilan terhadapnya,”beber Zubair.
Ia menjelaskan bahwa tadi Korban (Bungah) dan ayahnya datangi Polres Kepsul, guna mempertanyakan surat pemanggilan terhadap saksi, yakni istrinya, namun telah di jelaskan oleh Pihak Kepolisian, bahwa sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan, namun tidak di respon baik.
“Hingga tadi, ayah korban dan putrinya datang dan mempertanyakan soal kapan pemanggilan terhadap ibu korban, namun dari pihak penyidik menjelaskan, bahwa suda berulang kali di berikan surat panggilan, tapi bapak saja yang tidak menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut,” tutupnya.