Transtimur.com– Sepanjang Tahun 2022, Polres Kepulauan Sul, Polda Maluku Utara menangani 210 perkara tindak pidana dan 147 telah diselesaikan.
Kapolres Kepulaun Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat di wawancarai di ruang kerjanya Rabu (4/1/23), ia mengatakan di Tahun kemarin pihaknya menangani kasus sebanyak 210.
“Pada tahun 2022 itu sebanyak 210, dari 210 kasus itu kita melakukan penyelesaian sebanyak 147”, ungkap Kapolres.
Menurut Cahyo, dari 210 kasus tersebut yang paling terbanyak kasus penganiayaan dan pengoroyokan.
Menurutnya, kasus yang di tangani oleh Polres Kepulauan Sula, dari tahu 2022 lebih banyak bandingakan dengan Tahun 2021.
“Di bandingkan dengan tahun 2021, ternyata terjadinya kenaikan dari 134 menjadi 210”, beber Cahyo.
Berikut 210 Kasus yang Ditangani Polres Sula.
- penganiayaan 54 kasus
- pengoroyakan 44 kasus
- pencurian 23 Kasus
- KDRT 16 kasus
- persetubuhan anak 13 kasus
- pencabulan anak 13 kasus
- penganiayaan terhadap anak 12 kasus
- pengerusakan 10 kasus
- penyalahgunaan BBM 1 kasus
- pornografi 1 kasus
- pembuatan ijazah palsu 1 kasus namun masi menunggu keterangan ahli dan
- kawin tanpa ijin 3 kasus dan yang lain kasus perjudian.