Polda Malut Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi

Papan Iinformasi Proyek pembangunan Pasar Rakayat Makdahi

Transtimur.com– Polda Maluku Utara akan gelar perkara kasus dugaan korupsi pasar makdahi.

“Terkait pasar makdahi, itu akan kami gelar perkara di Polda Malut,”kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko S.IK pada Rabu (4/1/2022).

Dari gelar perkara ini nanti kita putuskan kira-kira Kasus ini di ambil alih oleh Dirkrimsus Polda atau tetap akan di lanjutkan oleh Polres.

Dirinya akan mengikuti Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana agar kasus tersebut dilidak dari awal.

“Yang jelas kasus ini di lanjutkan karena keterangan dari Ahli, bukti-buktinya sudah cukup tetapi kita tidak tahu kemarin,”tuturnya.

“Ketika Ahli mengatakan tidak masalah, Jaksa mengatan tidak masalah,”sambung Cahyo

“ternyata Hakim Mengatakan itu tidak sah harus mengulang dari awal, ya kita ulang dari awal itu saja,”ujar Cahyo.

Meskipun demikian, Kapolres Kepsul tetap Optimis untuk melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi yang tertera dalam temuan BPK Malut senilai 1,4 Milar itu.

“Yang penting bukti-bukti, fakta-fakta tidak di hilangkan dan kasus ini tidak dalam masa Kadaluwarsa, jadi masi bisa di lanjutkan, tidak maslah,”ucapnya.

Dikatakan Cahyo, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Mantan Kadis Disprindagkop Kepsul itu.

“Nanti hasil gelar seperti apa, kita tindaklanjuti dari awal lebih hati-hati lagi, supaya upaya-upaya banding dan lain sebagainya kita tutupi celahnya,”tutupnya.

Mantan Kadis Perindakop inisial SS Ditetapkan Tersangka

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskerim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara kembali menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindakop) Kepulauan Sula berinisial SS

SS ditetapakan tersangka atas kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Makdahi yang berlokasi di Desa Fatce.

Berdasarkan informasi yang dikantongi dari salah seorang sumber terpercaya media ini pada Selasa (23/8/2022) menyebutkan mantan Kadis Perindakop telah ditetapkan tersangka. Bahkan dia sudah diperiksa sebagai tersangka.

“Iya, dia mantan Kadis Perindakop inisial SS sudah ditetapkan tersangka,dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka,”kata sumber yang enggan menyebut namanya.

Sebelumnya, Polres Kepsul telah menetapkan dua tersangka inisial BAR yang juga sebagai mantan Kadis Perindakop sebelum SS dan Kontraktor inisal BK pada Jumat 27 Januari 2022.

Sekdar informasi, kerugian negara proyek pembangunan Pasar Makdahi yang berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana sebesar Rp 1,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

Selain itu, status tersangka mantan kadis perindakop inisial SS dinyatakan gugur pasca Polres Kepulauan Sula kalah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana beberapa waktu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *