Transtimur.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula mengeluh karena penghasilan menurun.
“Barang jualan sering kali dibuang lantaran tidak terjual,”kata salah seorang PKL Pasar Makdahi Hayan Ypisangaji kepada Transtimur Media Grup (TMG) Senin (2/1/2023).
Hal itu dikarenakan penertiban tegas dari petugas Satpol PP atas penjualan yang berjualan di depan pasar alias berjualan diluar bangunan. Sementara tempat penjualan didalam gedung masih banyak yang kosong.
“PKL yang berjualan di dalam gedung pasar minim pendapatan, tapi banyak pengeluaran, bahkan sejumlah barang di buang lantaran busuk,”ucap Hayan.
Ia meminta Pemda Kepulauan Sula melalui Dinas Perindakop agar dapat menertibkan PKL yang berjualan diluar pasar. Sebab penertiban yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan oleh orang yang berjualan diluar gedung.
“Saya berjualan di sini sudah cukup lama, dan setiap hari, pada pukul 11:00 wit, sudah ada penagihan pajak, jadi per hari Rp.2000 tapi pendapatan sangat kecil,”keluh Hayan
Meski pendapatan menurun, lanjut Hayan, pajak PKL tetap jalan termasuk hari Minggu alias hari libur. Pajak atau leo PKL dalam satu bulan mencapai Rp 60.000,00.
Barang-barang yang dijual Hayan yakni Cabe, Bawang, Lemon hingga sayur-sayur yang menurut dia sudah berulang kali dia buang.












