Transtimur.com- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gina Tidore di periksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara selama 6 jam, pada Senin (26/12/2022).
Usai menjalani pemeriksaan, Kaban BPKAD Gina Tidore lupa pintu keluar menuju mobil dinasnya.
Amatan Transtimur Media Grup (TMG) Salah Satu Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Kepsul Itu, diperiksa langsung Kanit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Kepsul, Suwandi Sangadji pada pukul 13:30 selesai pukul 18:00 Wit.
Usai jalani pemeriksaan, Kepala BPKAD Gina Tidore disambari Pewarta TMG meminta ijin untuk diwawancarai namun dirinya tidak menggubris.
Ia malah bertanya balik ke awak media, “dimana pintu keluar ya.?” Tanya singkat Gina sambil berjalan.
Setelah bertanya Gina bergegas melangkah menuju mobil dinasnya, pewarta pun kembali melontarkan pertanyaan berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, tetapi ia hanya menjawab “wawancaranya nanti da, saya mau pulang,”Ucap Gina
Secara terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Kepsul, Suwandi Sangadji, saat di wawancarai di ruang kerjanya menyampaikan dirinya belum bisa memberi keterangan berkaitan dengan Pemeriksaan Kepala BPKAD Kepsul itu.
“Saya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ke teman-temani Media, Nanti langsung saja ke Pak Sakat (Kasat Reskrim red),” tutur Suwandi.
Diketahui bahwa belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula atau Kasat Reskrim terkait pemeriksaan terhadap Kaban BPKAD Sula Gina Tidore hingga berita ini tayang.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Abu Latupono ketika dikonfirmasi wartawan TMG via whatsap enggan memberi komentar.
Berdasarkan informasi yang dikantongi Transtimur Media Grup (TMG) Rabu (28/12/2022) dari sumber terpercaya membenarkan bahwa pemeriksaan Kepala BPKAD diduga terkait pencairan uang muka proyek pembangunan jalan Kaporo-Capalulu tahun anggaran 2021.
Sekedar diketahui, pada tahun 2021 lalu, Pemda Kepsul telah mengucurkan anggaran senilai Rp 7 miliar namun pekerjaan hanya cair 30 persen alias uang muka.
Kemudian, pada tahun 2022 ini, proyek tersebut kembali dianggarkan senilai Rp 5 miliar, yang baru dicairkan uang muka. Dua tahun anggaran, proyek itu tak juga selesai hingga saat ini.












